ZCgRxn24sMSt1P8PT34NVVluf7C7ODQ8eSh7SrtI
Bookmark

Penerimaan CPNS 2018 di Khususkan Untuk Kabupaten/Kota

Punya cita-cita jadi pegawai negeri sipil tapi tak lolos pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 baru-baru ini? Jangan khawatir! Pemerintah Republik Indonesia kembali akan membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.

Formasi CPNS 2018 khusus untuk kabupaten/kota.

Kabar gembira ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Asman Abnur di Makassar, Jumat (9/11/2017).



Menteri PAN-RB menyebutkan 2018 mendatang pihaknya kembali membuka seleksi penerimaan CPNS khusus untuk daerah atau kabupaten/kota. Tahapan penerimaan CPNS 2018 di daerah dimulai dari pengusulan formasi CPNS dari kabupaten/kota.

Tahap ini sudah berjalan sejak 2017 ini.

"Formasinya berdasarkan usulan dari pemkab/pemkot dan pemprov," katanya saat berkunjung ke Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumohardjo, Makassar, Jumat (9/11/2017), seperti dikutip Serambinews.com dari dari Tirbun Timur.

Tahapan seleksi CPNS 2018 akan dimulai setelah tahapan penerimaan CPNS gelombang II tahun 2017 selesai dilaksanakan. Menurutnya, pembukaan CPNS daerah dilakukan setelah lembaga vertikal atau pusat telah merampungkan pelaksanaan CPNS yang digelar baru-baru ini. Sesuai dengan informasi dari BKN, tahapan penerimaan CPNS 2017 gelombang II diperkirakan selesai bulan ini.
Namun Menteri Asman belum memastikan apakah tahapan CPNS 2018 khusus daerah ini digelar serentak atau terpisah.

Berkas yang Perlu Disiapkan

Jika merujuk pada pendaftaran CPNS 2017 dua gelombang, berkas yang disiapkan sejak awal antara lain:

  1. Fotokopi KTP,
  2. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir,
  3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT,
  4. Pas foto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah

Khusus untuk formasi tamatan SLTA/sederajat dan D-III, berkas ini yang diperlukan:

  1. Materai Rp 6.000,
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi ijazah/STTB
  4. Fotokopi ijazah SD
  5. Fotokopi ijazah SLTP
  6. Fotokopi ijazah SLTA. (*)
Sumber : http://jogja.tribunnews.com
Post a Comment

Post a Comment