ZCgRxn24sMSt1P8PT34NVVluf7C7ODQ8eSh7SrtI
Bookmark

Pengertian, Istilah, Fungsi, Ternyadinya NKRI dan Tujuannya

Sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai jiwa nasionalisme, kita harus mempunyai kesadaran dan semangat cinta tanah air, semangat dan cinta tanah air dibuktikan dengan pemahaman kita mengenai NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Setidaknya, kita sebagai WNI yang baik, harus mengetahui Pengertian NKRI. Sebagai pengingat betapa berjuangnya para pejuang Indonesia dalam membentuk NKRI, berikut ini adalah kronoligis singkat mengenai terbentuknya NKRI:

  1. Terbentuklah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) oleh pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945 yang beranggotakan 63 orang.
  2. BPUPUK berganti nama menjadi PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 7 Agustus 1945.
  3. Sutan Syahrir mendengar lewat radio bahwa Jepang telah menyerah pada sekutu, hal itu menjadi pemicu para pejuang Indonesia mempersiapkan kemerdekaannya. Para pemuda mendesak kemerdekaan Indonesia ketika Soekarno pulang dari Dalat tanggal 10 Agustus 1945.
  4. Pada tanggal 16 Agustus 1945 para pemuda membawa Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok untuk mendesak mereka agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Akhirnya teks proklamasi diketik oleh Sayuti Melik pada dini hari.
  5. Pada tanggal 17 Agustus 1945, pagi hari di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Teks proklamasi dibacakan oleh Soekarno yang tertanda tangan atas nama Soekarno-Hatta tepatnya pada pukul 10:00 WIB dan dikibarkanlah Bendera Merah Putih yang dijahit oleh Fatmawati.
  6. PPKI selaku panitia persiapan kemerdekaan Indonesia mengesahkan UUD 1945 dan terbentuklah NKRI dengan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustu 1945.

Pengertian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) itu sendiri mempunyai banyak arti, baik pengertian menurut UUD 1945 dan pengertian secara umum. NKRI tersendiri tertera dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik” Adapun dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Sebagaimana dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 1, bahwa NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik dimana pemerin tah daerah dapat menjalankan otonomi seluas-luasnya yang ditentukan oleh UUD 1945 Pasal 1, 2, 3, 4, dan 5.

Berdasarkan UUD 1945, kita dapat menarik kesimpulan bahwa Pengertian NKRI itu sendiri secara umum adalah suatu negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau, diapit oleh dua samudera dan dua benua, terdiri dari ratusan juta penduduk, beriklim tropis, rnemiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau, tentunya keragaman pulau dan penduduk ini menyebabkan keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan, berdaulat, adil, makmur, dan tercemin dalam satu ikatan yaitu Bhinneka Tunggal Ika.

Selain harus memahami Pengertian NKRI, kita juga sebagai WNI yang baik harus mengetahui tujuan NKRI, adapun tujuan NKRI yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Adapun fungsi negara menurut Miriam Budiardjo diantaranya adalah melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan Bersama dan mencegah bentrokan masyarakat, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, sebagai pertahanan untuk menjaga serangan dari luar, dan menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.

Tujuan NKRI Menurut UUD 1945 

Pada umumnya, setiap negara mempunyai tujuan negara yang sama, yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Bagaimana dengan tujuan NKRI? Tujuan NKRI terdapat dalam konstitusi atau dasar hukum negara yaitu UUD 1945.
Pengertian dan Tujuan NKRI Menurut UUD 1945

Dalam alinea pembukaan UUD 1945, NKRI bertujuan untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Selanjutnya, rumusan tentang tujuan NKRI dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV. Tujuan NKRI adalah :

  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. memajukan kesejahteraan umum,
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Terjadinya NKRI menurut UUD 1945

Selain pengertian dan tujuan NKRI menurut UUD 1945, hal lain yang perlukita ketahui adalah tentang terjadinya NKRI. Ada dua metode dalam memandang proses terjadinya NKRI, yaitu secara teoritis dan secara empiris.

A. Terjadinya NKRI secara teoritis (UUD 1945)
Terjadinya NKRI secara teoritis yaitu terjadinya NKRI melalui proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Rangkaian tahap terjadinya NKRI digambarkan dalam keempat alinea dalam Pembukaan UUD 1945.

  1. Terjadinya negara tidak sekadar ditandai lewat proklamasi, namun juga perlu adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa Indonesia mempunyai tekad kuat untuk menghapus segala bentuk penjajahan dan penindasan suatu bangsa atas bangsa lain. Inilah sebagai sumber motivasi perjuangan (Alinea I Pembukaan UUD 1945).
  2. Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Dengan demikian, adanya proklamasi bukan berarti kita telah selesai dalam bernegara namun awal dalam proses bernegara. Negara yang kita cita-citakan adalah menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945).
  3. Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia dan sebagai suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu, terjadinya negara Indonesia juga kehendak dan atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini membuktikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui adanya motivasi spiritual (Alinea III Pembukaan UUD 1945).
  4. Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD, dan dasar negara. Dengan demikian, makin sempurnalah proses terjadinya negara Indonesia (Alinea IV Pembukaan UUD 1945).


B. Terjadinya NKRI secara empiris
Berbeda dengan pandangan terjadinya NKRI secara teoritis yang menggunakan UUD 1945 sebagai dasar. Dalam pandangan empiris, terjadinya NKRI melalui proses perjuangan atau revolusi, yaitu perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam melawan penjajahan dan berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan tersebut sangat membanggakan karena berkat bantuan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Fungsi negara


  1. Menegakkan keadilan melaui lembaga-lembaga peradilan yang sesuai dengan undang-undang.
  2. Mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan, serta keadilan bagi rakyatnya.
  3. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah hal-hal buruk dalam masyarakat. Dalam kasus ini negara berperan sebagai stabilisator, yakni pihak yang menstabilkan keadaan di masyarakat.
  4. Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara serta mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup negara.

Tujuan negara:


  1. Untuk mencapai kesejahteraan umum
  2. Untuk melaksanakan ketertiban umum
  3. Untuk memperluas kekuasaan.

Tujuan negara menurut Ahli:

Tujuan Negara Menurut ajaran Plato
Tujuan Negara Yaitu mewujudkan kesusilaan manusia sebagai makhluk sosial dan individu.

Tujuan Negara Menurut Rousseau
Tujuan negara ialah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warga negaranya.

Tujuan Negara Menurut Roger H. Soltau
Tujuan Negara Yaitu memungkinkan rakyatnya berkembang dan mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.

Tujuan Negara Menurut Shan Yang dan Machiavelli
Negara Bertujuan untuk memperluas kekuasaan sehingga rakyat wajib mau berkorban untuk kejayaan negara.

Tujuan Negara Menurut Harold J. Laski
Negara memiliki tujuan untuk menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya bisa mencapai keinginan secara maksimal.

Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Hukum
Tujuan Negara ialah menyelenggarakan ketertiban hukum yang berlaku di negara tersebut.

Tujuan Negara Menurut ajaran Teokratis
Tujuan Negara yaitu mencapai hidup yang tenteram dan aman dengan taat kepada Tuhan YME.

Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Polis
Tujuan Negara yaitu mengatur ketertiban serta keamanan di dalam negara.

Tujuan Negara Menurut Agustinus dan Thomas Aquinas
Tujuan Negara ialah mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat dan dibawah pimpinan Tuhan YME.

Tujuan Negara Menurut ajaran Negara Kesejahteraan
Tujuan Negara ialah mewujudkan kesejahteraan umum.

Tujuan NKRI


  1. Tujuan nasional Negara Indonesia sesuai dengan yang tertulis di pembukaan UUD 1945, yaitu:
  2. Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  4. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  5. Mencerdaskan kehidupan bangsa.


Fungsi NKRI

Berdasarkan tujuan  nasional Negara Indonesia, maka fungsi NKRI dapat disimpulkan sebagai berikut:

  1. Fungsi membentuk kelembagaan Negara
  2. Fungsi membuat UUD
  3. Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
  4. Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
  5. Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
  6. Fungsi pertimbangan
  7. Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
  8. Fungsi kehakiman
  9. Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan Negara).



Pencarian yang paling banyak dicari

  • pengertian nkri wikipedia
  • pengertian nkri menurut para ahli
  • materi nkri
  • fungsi nkri
  • makna nkri
  • makalah nkri
  • pengertian nkri brainly
  • sejarah nkri
Post a Comment

Post a Comment