ZCgRxn24sMSt1P8PT34NVVluf7C7ODQ8eSh7SrtI
Bookmark

Pengertian, Istilah, Ciri-ciri dan Jenis Limbah Menurut para Ahli

Pengertian Limbah secara umum adalah bahan yang tidak bernilai dan merupakan hasil samping dari suatu proses pengolahan suatu manufaktur. Menurut Wikipedia, limbah adalah material buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik.

Pengertian, Istilah, Ciri-ciri dan Jenis Limbah Menurut para Ahli
Pengertian, Istilah, Ciri-ciri dan Jenis Limbah Menurut para Ahli

Limbah dapat mencemari lingkungan jika dibuang sembarangan, oleh karena itu pengolahan limbah sangat penting untuk dilakukan, berbagai cara daur ulang limbah sudah banyak diterapkan pada proses-proses produksi atau pabrik-pabrik, namun ada juga pabrik-pabrik nakal yang membuang limbahnya ke pemukiman warga, sungai, dan asap yang beracun.

Beberapa Pengertian Limbah

Pengertian Limbah menurut para ahli diantaranya sebagai berikut, Susilowarno (2007) menyatakan bahwa limbah adalah sisa atau hasil sampingan dari kegiatan program manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup, pembuangan limbah yang tidak diolah sebelum dibuang ke lingkungan akan menyebabkan polusi. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), limbah adalah sisa proses produksi; bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembuatan atau pemakaian: hasil pabrik mencemarkan air di daerah sekitarnya; barang rusak atau cacat dalam proses produksi. Hasil sampingan atau sisa ini mempunyai karakteristik tertentu, diantaranya ukurannya mikro, dinamis, penyebarannya luas, dan jangka panjang. Secara umum, jenis-jenis limbah hasil pengolahan manufaktur atau pabrik dibagi menjadi limbah cair, limbah padat, limbah gas, dan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

Menurut PP 82 tahun 2001, Pengertian Limbah cair sisa dari suatu hasil usaha atau produksi yang berjenis cair. Jenis limbah cair biasanya dihasilkan oleh pabrik yang memproduksi dengan bahan baku yang mengandung air yang banyak. Teknik pengolahan limbah berwujud cair ini dibagi menjadi beberapa metode diantaranya metode fisika, metode kimia, dan metode biologis. Pengertian Limbah padat adalah sisa dari hasil kegiatan industri dan domestik, biasanya limbah ini berupa kertas, plastik, lumpur, gelas, dan lain-lain. Pengolahan limbah padat cukup banyak dicanangkan, daur ulang limbah padat bisa menghasilkan suatu barang yang bersifat ekonomis sehingga bisa dijual. Limbah gas adalah sisa buangan suatu pabrik yang nantinya akan mencemari udara, gas-gas yang dihasilkan dari sisa tersebut adalah SO2, CO, CO2, dan lain-lain yang dapat merusak organ kesehatan kita. Limbah B3 merupakan singkatan dari Bahan Berbahaya dan Beracun), limbah ini mengandung bahan yang berbahaya dan beracun baik langsung maupun tidak langsung, sama dengan limbah gas, dapat merusak organ tubuh manusia. Limbah B3 mempunyai sifat reaktif, misalnya limbah pada PLTN (Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir), pada saat ini limbah PLTN masih disimpan ditempat aman di PLTN, namun apabila sampai mencemari sungai-sungai atau mencemari lingkungan, limbah ini akan memberikan dampak yang mengerikan bagi manusia, radiasi dari sifat limbah yang reaktif ini akan membuat mutasi DNA manusia sehingga dapat menyebabkan kemandulan, dan cacat bagi turunannya. Baca Juga Pengertian Pencemaran Lingkungan dan Jenisnya

Jenis-jenis limbah juga tidak hanya berdasarkan wujudnya, limbah juga dapat dikategorikan sebagai limbah domestik, limbah industri, limbah pertanian, limbah pertambangan, limbah pariwisata, dan limbah medis. Pengertian Limbah domestik adalah limbah yang berasal dari rumah tangga. Limbah industri adalah limbah yang berasal dari proses industri, limbah pertanian berasal dari kegiatan pertanian atau perkebunan, limbah pertambangan dari hasil tambang seperti bahan galian logam dan lainnya, limbah pariwisata dihasilkan dari alat transportasi berupa oli dan polusi udara, dan limbah medis berasal dari obat-obatan dan zat kimia yang beracun.


Pengertian Limbah Menurut Para Ahli

Karmana (2007).
Menurutnya, limbah merupakan sisa atau sampah suatu proses programsi yang dapat menjadi bahan pencemaran atau polutan disuatu lingkungan. Banyak kegiatan manusia yang menghasilkan limbah antara lain kegiatan industri, transportasi, rumah tangga dan kegiatan lainnya.

Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014,
Menurut peraturan pemerintah, arti limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan.

Susilowarno (2007).
Menurutnya, limbah juga dapat diartikan sebagai sisa atau hasil sampingan dari kegiatan programsi manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Pembungan limbah yang tidak diolah terlebih dulu sebelum dibuang ke dalam lingkungan akan menyebabkan polusi

Anonim (2016).
Definisi limbah adalah sumber daya alam yang telah kehilangan fungsinya atau keberadaannya dalam lingkungan sehingga dapat mengganggu keindahan, kenyamanan dan kesehatan. Akumulasi limbah berpotensi menjadi polutan penyebab pencemaran.

Anonim (2006).
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses programsi industry maupun domestik (rumah tangga), dimana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah berada atau dihasilkan, jenisnya dapat berupa air buangan dari berbagai aktifitas domestik lainnya

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurutnya, limbah adalah sisa proses produksi; atau bahan yg tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembuatan atau pemakaian seperti pabrik mencemarkan air di daerah sekitarnya, barang rusak atau cacat di proses produksi.

Pengolahan limbah

Beberapa faktor yang memengaruhi kualitas limbah adalah volume limbah, kandungan bahan pencemar, dan frekuensi pembuangan limbah. Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini dapat dibedakan menjadi:

  1. pengolahan menurut tingkatan perlakuan
  2. pengolahan menurut karakteristik limbah

Untuk mengatasi berbagai limbah dan air limpasan (hujan), maka suatu kawasan permukiman membutuhkan berbagai jenis layanan sanitasi. Layanan sanitasi ini tidak dapat selalu diartikan sebagai bentuk jasa layanan yang disediakan pihak lain. Ada juga layanan sanitasi yang harus disediakan sendiri oleh masyarakat, khususnya pemilik atau penghuni rumah, seperti jamban misalnya.

  1. Layanan air limbah domestik: pelayanan sanitasi untuk menangani limbah Air kakus.
  2. Jamban yang layak harus memiliki akses air bersih yang cukup dan tersambung ke unit penanganan air kakus yang benar. Apabila jamban pribadi tidak ada, maka masyarakat perlu memiliki akses ke jamban bersama atau MCK.[1]
  3. Layanan persampahan. Layanan ini diawali dengan pewadahan sampah dan pengumpulan sampah. Pengumpulan dilakukan dengan menggunakan gerobak atau truk sampah. Layanan sampah juga harus dilengkapi dengan tempat pembuangan sementara (TPS), tempat pembuangan akhir (TPA), atau fasilitas pengolahan sampah lainnya. Di beberapa wilayah pemukiman, layanan untuk mengatasi sampah dikembangkan secara kolektif oleh masyarakat. Beberapa ada yang melakukan upaya kolektif lebih lanjut dengan memasukkan upaya pengkomposan dan pengumpulan bahan layak daur-ulang.
  4. Layanan drainase lingkungan adalah penanganan limpasan air hujan menggunakan saluran drainase (selokan) yang akan menampung limpasan air tersebut dan mengalirkannya ke badan air penerima. Dimensi saluran drainase harus cukup besar agar dapat menampung limpasan air hujan dari wilayah yang dilayaninya. Saluran drainase harus memiliki kemiringan yang cukup dan terbebas dari sampah.
  5. Penyediaan air bersih dalam sebuah pemukiman perlu tersedia secara berkelanjutan dalam jumlah yang cukup, karena air bersih memang sangat berguna di masyarakat


Karakteristik limbah

Karakteristik dari limbah meliputi:

Berukuran mikro
Partikel-partikel penyusun limbah berukuran mikro sehingga bersifat  kasat mata dan sulit untuk dideteksi.

Bersifat dinamis
Limbah bersifat dinamis artinya limbah tidak diam di suatu tempat, namun selalu bergerak dan berubah sesuai kondisi lingkungannya.

Berdampak luas
Penyebaran limbah dapat menjangkau wilayah yang luas karena ukurannya yang kecil/mikro sehingga mudah menyebar dan tidak mudah terdeteksi secara langsung. Selain itu, dampak dari limbah tidak hanya tertuju pada satu faktor, namun juga akan mempengaruhi faktor-faktor lainnya.

Berdampak jangka panjang
Pemasalahan/dampak yang ditimbulkan limbah tidak dapat diatasi dalam waktu yang singkat, namun membutuhkan waktu yang panjang bahkan diperlukan kerjasama antar generasi untuk mengatasinya.

Jenis-Jenis Limbah

Jenis –jenis limbah berdasarkan wujudnya:

Limbah Padat
Limbah padat atau yang sering disebut sampah merupakan limbah yang berwujud padat dan biasanya bersifat kering serta tidak dapat berpindah/menyebar jika tidak ada yang memindahkannya. Limbah padat ini termasuk limbah yang paling sering ditemukan di lingkungan, seperti sisa makanan, sampah plastik, pecahan kaca, kertas bekas dan lain sebagainya.

Limbah Cair
Limbah cair merupakan sisa dari suatu kegiatan yang berwujud cair dan bercampur dengan bahan-bahan buangan lainnya yang larut ke dalam air. Contoh limbah cair yaitu air sabun bekas cucian, sisa pewarna kain, air tinja dan lain sebagainya.

Limbah Gas
Limbah gas adalah limbah yang berwujud gas terdiri dari berbagai macam senyawa kimia dan memanfaatkan udara sebagai medianya sehingga dapat menyebar dengan mudah dalam wilayah yang luas. Contoh limbah cair yaitu karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), sulfur oksida (SOx), freon, dan lain sebagainya.

Limbah suara
Limbah suara merupakan limbah berupa gelombang bunyi yang merambat di udara dan menimbulkan gangguan. Contoh limbah suara yaitu suara-suara bising yang dihasilkan kendaraan bermotor, mesin-mesin pabrik dan lain sebagainya.

Limbah B3 industri

Berdasarkan karakteristiknya limbah B3 industri dapat dibagi menjadi empat bagian, yaitu:

  1. Limbah b3 cair biasanya dikenal sebagai entitas pencemar air. Komponen pencemaran air pada umumnya terdiri dari bahan buangan padat, bahan buangan organik dan bahan buangan anorganik
  2. Limbah b3 padat
  3. Limbah b3 gas
  4. Limbah b3 partikel yang tidak terdefinisi

Proses Pencemaran Udara Semua spesies kimia yang dimasukkan atau masuk ke atmosfer yang “bersih” disebut kontaminan. Kontaminan pada konsentrasi yang cukup tinggi dapat mengakibatkan efek negatif terhadap penerima (receptor), bila ini terjadi, kontaminan disebut cemaran (pollutant).Cemaran udara diklasifihasikan menjadi 2 kategori menurut cara cemaran masuk atau dimasukkan ke atmosfer yaitu: cemaran primer dan cemaran sekunder. Cemaran primer adalah cemaran yang diemisikan secara langsung dari sumber cemaran. Cemaran sekunder adalah cemaran yang terbentuk oleh proses kimia di atmosfer.

Sumber cemaran dari aktivitas manusia (antropogenik) adalah setiap kendaraan bermotor, fasilitas, pabrik, instalasi atau aktivitas yang mengemisikan cemaran udara primer ke atmosfer. Ada 2 kategori sumber antropogenik yaitu: sumber tetap (stationery source) seperti: pembangkit energi listrik dengan bakar fosil, pabrik, rumah tangga, jasa, dan lain-lain dan sumber bergerak (mobile source) seperti: truk, bus, pesawat terbang, dan kereta api.

Lima cemaran primer yang secara total memberikan sumbangan lebih dari 90% pencemaran udara global adalah:

  1. Karbon monoksida (CO),
  2. Nitrogen oksida (Nox),
  3. Hidrokarbon (HC),
  4. Sulfur oksida (SOx)
  5. Partikulat.

Selain cemaran primer terdapat cemaran sekunder yaitu cemaran yang memberikan dampak sekunder terhadap komponen lingkungan ataupun cemaran yang dihasilkan akibat transformasi cemaran primer menjadi bentuk cemaran yang berbeda. Ada beberapa cemaran sekunder yang dapat mengakibatkan dampak penting baik lokal,regional maupun global yaitu:

  1. CO2 (karbon dioksida),
  2. Cemaran asbut (asap kabut) atau smog (smoke fog),
  3. Hujan asam,
  4. CFC (Chloro-Fluoro-Carbon/Freon),
  5. CH4 (metana).

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan sesuai definisi pada Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Yang termasuk limbah B3 antara lain adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. Bahan-bahan ini termasuk limbah B3 bila memiliki salah satu atau lebih karakteristik berikut: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, dan lain-lain, yang bila diuji dengan toksikologi dapat diketahui termasuk limbah B3

Identifikasi Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) berdasarkan jenis, sumber dan karakteristiknya

Jenis limbah B3 menurut jenisnya meliputi :

  1. Limbah B3 Jenis Padatan
  2. Limbah B3 Jenis Cairan
  3. Limbah B3 Jenis Gas
  4. Limbah B3 Jenis Partikel yang tidak terdefinisi

Jenis limbah B3 menurut sumbernya meliputi :

  1. Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
  2. Limbah B3 dari sumber spesifik;
  3. Limbah B3 dari bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.

Karakteristik limbah B3
Limbah mudah meledak adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar (25 °C, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan/atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.
Limbah mudah terbakar adalah limbah-limbah yang mempunyai salah satu sifat-sifat sebagai berikut :

  1. Limbah yang berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan/atau pada titik nyala tidak lebih dari60 °C (140 OF) akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg.
      • Limbah yang bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar (25 C, 760 mmHg) dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus.
      • Merupakan limbah yang bertekanan yang mudah terbakar .
      • Merupakan limbah pengoksidasi.
  2. Limbah beracun adalah limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk ke dalam tubuh melalui pemafasan, kulit atau mulut. Penentuan sifat racun untuk identifikasi limbah ini dapat menggunakan baku mu tu konsentrasi TCLP (Toxicity Characteristic Leaching Procedure) pencemar organik dan anorganik dalam limbah. Apabila limbah mengandung salah satu pencemar yang terdapat, dengan konsentrasi sama atau lebih besar dari nilai dalam Lampiran II tersebut, maka limbah tersebut merupakan limbah B3. Bila nilai ambang batas zat pencemar tidak terdapat pada Lampiran II tersebut maka dilakukan uji toksikologi.
  3. Limbah yang menyebabkan infeksi. Bagian tubuh manusia yang diamputasi dan cairan dari tubuh manusia yang terkena infeksi, limbah dari laboratorium atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular .Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti hepatitis dan kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan, dan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan limbah
  4. Limbah bersifat korosif adalah limbah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut :
      • Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit.
      • Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja (SAE 1020) dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 mm/tahun dengan temperatur pengujian 55 °C.
      • Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam dan sama atau lebih besar dari 12.5 untuk yang bersifat basa.
  1. Limbah yang bersifat reaktif adalah limbah-limbah yang mempunyai salah satu sifat-sifat sebagai berikut :
      • Limbah yang pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan.
      • Limbah yang dapat bereaksi hebat dengan air
      • Limbah yang apabila bercampur dengan air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
      • Merupakan limbah Sianida, Sulfida atau Amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12,5 dapat menghasi1kan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
      • Limbah yang dapat mudah meledak atau bereaksi pada suhu dan tekanan standar (25 C, 760 mmHg).
      • Limbah yang menyebabkan kebakaran karena melepas atau menerima oksigen atau limbah organik peroksida yang tidak stabil dalam suhu tinggi.


Kegiatan Pengelolaan limbah B3
Kegiatan Pengelolaan limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan dan pengolahan serta penimbunan hasil pengolahan tersebut. Dalam rangkaian kegiatan tersebut terkait beberapa pihak yang masing-masing merupakan mata rantai dalam pengelolaan limbah B3, yaitu :


  • Reduksi Limbah B3 : Suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3, sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan
  • Penyimpanan Limbah B3 : kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara
  • Pengumpulan Limbah B3 : kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3
  • Pengangkutan Limbah B3 : kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan/atau dari pengumpul dan/atau dari pemanfaat dan/ atau dari pengolah ke pengumpul dan/atau ke pemanfaat dan/atau ke pengolah dan/atau ke penimbun limbah B3
  • Pemanfaatan Limbah B3 : kegiatan perolehan kembali (recovery) dan/atau penggunaan kembali (reuse) dan/atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia
  • Pengolahan Limbah B3 : proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun
  • Penimbunan Limbah B3 : kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup
Dengan pengolahan limbah sebagaimana tersebut di atas. maka mata rantai siklus perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampai penimbunan akhir oleh pengolah limbah B3 dapat diawasi. Setiap mata rantai perlu diatur, sedangkan perjalanan limbah B3 dikendalikan dengan system manifest berupa dokumen limbah B3. Dengan system manifest dapat diketahui berapa jumlah B3 yang dihasilkan dan berapa yang telah dimasukkan ke dalam proses pengolahan dan penimbunan tahap akhir yang telah memiliki persyaratan lingkungan.

Pengelolaan Limbah

Pengurangan Limbah
Banyaknya limbah yang ada dapat dikurangi dengan mengurangi jumlah pemakaian limbah. Salah satu contoh yang mudah dilakukan dalam kehidupan sehari-hari adalah penggunaan botol air minum untuk mengurangi sampah botol plastik dan penggunaan tas belanja untuk mengurangi sampah kantong plastik.

Daur ulang
Beberapa jenis limbah dapat didaur ulang sehingga menghasilkan barang lain yang dapat digunakan. Sebagian besar limbah yang dapat didaur ulang adalah limbah anorganik seperti botol plastik, kaleng bekas, kain perca, pecahan kaca/keramik dan lain sebagainya. Daur ulang limbah jika dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kreativitas maka akan menghasilkan barang-barang baru yang berguna serta memiliki nilai estetika tinggi seperti daur ulang limbah menjadi kerajinan tangan.

Selain limbah anorganik, daur ulang juga dapat dilakukan terhadap limbah organik. Sisa-sisa makanan maupun dedaunan kering jika ditimbun didalam tanah maka akan menghasilkan pupuk kompos untuk tanaman.

Pengolahan Limbah
Limbah-limbah yang memiliki kandungan berbahaya seperti limbah industri dapat diolah melalui secara fisik, kimiawi maupun biologi. Pengolahan limbah secara fisik meliputi penyaringan, flotasi, filtrasi, dan teknologi membran. Pengolahan limbah secara kimia dapat berupa pengolahan dengan proses reduksi-oksidasi atau pengolahan tanpa proses reduksi-oksidasi. Pengolahan limbah secara biologi dapat dilakuakn secara aerob maupun anaerob.

Pembuangan Limbah
Limbah yang tidak memiliki nilai guna atau dengan kata lan tidak dapat dimanfaatkan lagi, maka limbah tersebut dapat dibuang. Sebelum dibuang ke alam, limbah harus melalui proses pengolahan agar bahan-bahan berbahaya yang terkandung didalamnya hilang. Hal tersebut bertujuan agar limbah yang dibuang tidak berdampak negatif bagi lingkungan. Salah satu contoh pembuangan limbah adalah penimbunan limbah di dalam tanah.

Peraturan-peraturan yang Berkaitan dengan Limbah

Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan limbah:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia Pengoperasian Pesawat Udara dan Bandar Udara
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.70/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/8/2016 Tehun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
  4. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.50 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengelola Sampah dalam Kota/Intermediate Treatment Facility
  5. PP No.61 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah
  7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah
  8. PP No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.33 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pesampahan
  10. Peraturan direktur Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil dan Aneka Nomor 23/ILMTA/PER/11/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi sebagai Importir Produsen Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (NON B3)
  11. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pegelolaan Lingkungan Hidup
  12. Permen LH No.30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pemulihan Akibat Pencemaran bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah
  13. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-03/BC/2008 Tahun 2008 tentang Pengeluaran Sisa Hasil Produksi/Limbah (Waste dan Scrap)
  14. UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  15. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.252 Thun 2004 tentang Program Penilaian Peringkat Hasil Uji Tipe Emisi Gas Buang kendaraan Bermotor Tipe Baru
  16. Peraturan MENLH No.05 Tahun 2009 tentang Pengolahan Limbah di Pelabuhan
  17. Keputusan MENLH NO.128 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi secara Biologis
  18. PP No.18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  19. Keputusan Menperindag RI No.231/MPP/Kep/7/1997 Pasal 1 Tentang Prosedur Impor Limbah
  20. Keputusan Kepala Bapedal No.255/Bapedal/08/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas