ZCgRxn24sMSt1P8PT34NVVluf7C7ODQ8eSh7SrtI
Bookmark

Pengertian, Sejarah, Subjek Dan Contoh Hukum Dagang Menurut para Ahli

Sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui pengertian hukum dagang, karena memang banyak sekali arti dari pengertian tersebut. Banyak sekali para ahli yang berpendapat mengenai hal ini. Namun secara umum hukum dagang mengacu kepada peraturan norma-norma yang telah diatur dalam KHUD. Ada kelemahan di dalam KHUD bahwa tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan hukum dagang. Namun anda bisa memberikan penjelasan dengan memisahkannya kedua kata tersebut yaitu pengertian hukum dan pengertian dagang. Untuk pengertian hukum sendiri menurut Plato bahwa seperangkat peraturan-peraturan yang sudah disiapkan dan disusun dengan baik oleh pemerintah yang bersifat mengikat hakim dan masyarakat. Peraturan tersebut dibuat untuk dipatuhi oleh masyarakat tidak terkecuali. Untuk pengertian dagang sendiri merupakan proses jual-beli antara satu orang denga orang lain karena adanya keinginan dari salah satu dengan adanya kesepakatan antara dua belah pihak sehingga tidak akan ada yang merasa dirugikan.

Pengertian, Sejarah, Subjek Dan Contoh Hukum Dagang Menurut para Ahli
Pengertian, Sejarah, Subjek Dan Contoh Hukum Dagang Menurut para Ahli


Sejarah Hukum Dagang

Perkembangan hukum dagang di dunia telah berlangsung pada tahun 1000 hingga 1500 pada abad pertengahan di Eropa. Kala itu telah lahir kota-kota yang berfungsi sebagai pusat perdagangan, seperti Genoa, Venesia, Marseille, Florence hingga Barcelona. Meski telah diberlakukan Hukum Romawi (Corpus Iulis Civilis), namun berbagai masalah terkait perdagangan belum bisa diselesaikan. Maka dari itu dibentuklah Hukum Pedagang (Koopmansrecht). Saat itu hukum dagang masih bersifat kedaerahan.

Kodifikasi hukum dagang pertama dibentuk di Prancis dengan nama Ordonance de Commerce pada masa pemerintahan Raja Louis XIV pada 1673. Dalam hukum itu terdapat segala hal berkaitan dengan dunia perdagangan, mulai dari pedagang, bank, badan usaha, surat berharga hingga pernyataan pailit.

Pada 1681 lahirlah kodifikasi hukum dagang kedua dengan nama Ordonance de la Marine. Dalam kodifikasi ini termuat segala hal berkaitan dengan dagang dan kelautan, misalnya tentang perdagangan di laut.

Kedua hukum itu kemudian menjadi acuan dari lahirnya Code de Commerce, hukum dagang baru yang mulai berlaku pada 1807 di Prancis. Code de Commerce membahas tentang berbagai peraturan hukum yang timbul dalam bidang perdagangan sejak abad pertengahan.

Code de Commerce kemudian menjadi cikal bakal hukum dagang di Belanda dan Indonesia. Sebagai negara bekas jajahan Prancis, Belanda memberlakukan Wetboek van Koophandel yang diadaptasi dari Code de Commerce. Meski telah dipublikasikan sejak 1847, penerapan Wetboek van Koophandel baru berlangsung sejak 1 Mei 1848. Lalu Belanda menjajah Indonesia dan turut mempengaruhi perkembangan hukum dagang di Indonesia. Akhirnya lahirlah Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang diadaptasi dari Wetboek van Kopphandel yang kemudian menjadi salah satu sumber dari hukum dagang Indonesia.

Sumber Hukum Dagang

Hukum dagang di Indonesia tidak tercipta begitu saja, melainkan berdasarkan pada sumber. Terdapat tiga jenis sumber yang menjadi rujukan dari hukum dagang, yakni hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan, hukum tertulis yang belum dikodifikasikan dan hukum kebiasaan.

Pada hukum tertulis yang sudah dikodifikasikan, hal yang menjadi acuan adalah KUHD yang mempunyai 2 kitab dan 23 bab. Dalam KUHD dibahas tentang dagang umumnya sebanyak 10 bab serta hak-hak dan kewajiban sebanyak 13 bab. Selain KUHD, sumber lainnya adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau juga dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW). Salah satu bab pada BW membahas tentang perikatan.

Pada hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, ada 4 Undang-undang yang menjadi acuan. Keempat UU itu adalah Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Undang-undang Nompr 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan.

Adapun pada hukum kebiasaan, hal yang menjadi sumber adalah Pasal 1339 KUH Perdata dan Pasal 1347 KUH Perdata.


Subjek hukum

Pendukung hak dan kewajiban hukum yang dimiliki oleh manusia sejak lahir hingga meninggal dunia dan juga dimiliki oleh pribadi hukum yang secara sengaja diciptakan oleh hukum sebagai subjek hukum.[4] Definisi lain menjelaskan bahwa subjek hukum adalah setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban sehingga memiliki wewenang hukum (rechtbevoegheid).[5]

Dalam hukum dagang, hal yang menjadi subjek hukum adalah badan usaha. Istilah lain dari badan usaha adalah perusahaan, baik perseorangan ataupun telah memiliki badan hukum. Ada 8 jenis badan usaha, yakni:

  1. Perusahaan Dagang/Usaha Dagang (PD/UD)
  2. Firma (fa)
  3. Commanditaire Vennotschap (CV)
  4. Perseroan Terbatas
  5. Koperasi
  6. Perseroan
  7. Perum
  8. Holding Company/Grup/Concern


Pengertian Hukum Dagang Dari Ahli

Ada beberapa pendapat yang bisa anda pahami tentang pengertian hukum dagang. Menurut Subekti hukum dagang berarti mengatur hubungan privat antara beberapa orang yang memiliki kepentingan dengan berlandaskan badan hukum, diantaranya pemerintah sebagai badan hukum. Peraturan perundang-undangan sebagai badan hukum yang paling kuat. Dalam hal ini pengetahuan anda kepada hukum dagang juga harus baik, karena anda adalah seorang pengusaha. Pada dasarnya bagi seorang pengusaha hakikatnya hukum dagang yaitu norma yang nantinya akan dijadikan sebagai kegiatan usahanya. Dengan kata lain, hukum dagang adalah rangkaian norma yang harus ada dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan.

Pendapat dari Sri Redjeki Hartono mengemukakan bahwa hukum dagang bagian dari bidang hukum perdata atau biasa disebut hukum perdata namun dalam pengertian luas, termaksud hukum dagang yang merupakan dagang merupakan bagian asas hukum perdata. Bagi para pengusaha pastinya sudah mengenal tentang hukum dagang karena para pengusaha sudah dilindungi oleh hukum dagang, sehingga jika mereka merasa dirugikan bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib dan meneruskannya ke pengadilan untuk ditindak lanjuti. Hukum dagang tidak sesulit yang anda kira, jika anda tidak merasa dirugikan hukum tersebut tidak boleh dipergunakan. Jangan bermain-main dengan hukum, karena jika anda memang terbukti bersalah maka bisa dimasukkan kedalam penjara.

Ada pendapat lain yang mengatakan lain yaitu menurut R.Soekardono bahwa hukum dagang yakni mengatur masalah perjanjian yang telah diatur dalam buku III Burgerlijke Wetbook ( BW ) artinya hukum dagang merupakan peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang sudah terdapat di dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang juga harus dirumuskan dengan serangkaian kaidah tentang dunia usaha atau bisnis. Dalam penjelasan diatas tadi semoga bagi yang membaca mengerti tentang pengertian hukum dagang.

Ruang Lingkup Hukum Dagang

Adapun ruang lingkup hukum dagang yaitu sebagai berikut :

  1. Kontrak Bisnis.
  2. Jual beli.
  3. Bentuk-bentuk Perusahaan.
  4. Perusahaan Go Public dan Pasar Modal.
  5. Penanaman Modal Asing.
  6. Kepailitan dan Likuidasi.
  7. Merger dan Akuisisi.
  8. Perkreditan dan Pembiayaan.
  9. Jaminan Hutang.
  10. Surat Berharga.
  11. Perburuan.
  12. Hak atas Kekayaan Intelaktual.
  13. Anti Monopoli
  14. Perlindungan Konsumen.
  15. Keagenan dan Distribusi.
  16. Asuransi.
  17. Perpajakan.
  18. Penyelesaan Sengketa Bisnis.
  19. Bisnis Internasional.
  20. Hukum Pengangkutan (Darat, Laut, Udara dan Multimoda).


Kedudukan Hukum Dagang

Dengan semakin Pesatnya perkembangan Hukum Dagang yang kian meningkat tersebut memicu berbagai pihak untuk menciptakan sebuah pengaturan yang tepat supaya dapat mengikuti perkembangan dagang yang sangat dinamis hingga pada akhirnya terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Tapi  terdapat pihak yang berpendapat bahwa sekarang ini KUH Dagang dan KUH Sipil sudah tidak tepat pada tempatnya. Hal tersebut disebabkan karena hukum dagang relatif sama dengan hukum perdata. Terlebih lagi bila ditelisik lebih dalam, dagang bukanlah suatu pengertian hukum melainkan pengertian yang berasal dari perekonimian.

Contoh Hukum Dagang

Ada seorang pengusaha sepatu lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama merek terkenal. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan karena merek tersebut sebenarnya yaitu sebuah brand internasional yang sudah sangat terkenal.

Mungkin memang sepatu produk lokal tersebut akan lebih laku tapi bila hal tersebut terendus oleh pihak perusahaan resmi merek tersebut maka pengusaha lokal tersebut dapat dikenai sangsi pidana dan jelas melanggar pasal 90 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merk. Jadi lebih menciptakan produk dan menciptakan brand baru yaitu jauh lebih baik dibandingkan harus berurusan dengan hukum.
Post a Comment

Post a Comment