ZCgRxn24sMSt1P8PT34NVVluf7C7ODQ8eSh7SrtI
Bookmark

Pengertian, istilah, Jenis-jenis dan Contoh Kartu Kredit Menurut Para Ahli

Kita hidup di jaman yang serba canggih dan instan. Bahkan sekarang dalam melakukan transaksi pun tidak membutuhkan uang cash lagi melainkan sudah berwujud kartu. Alat pembayaran berupa kartu inilah yang dinamakan kartu kredit. Bentuknya memang hampir sama dengan jenis kartu lainnya seperti kartu ATM, tetapi berbicara fungsi jelas berbeda. Pengertian kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang cash yang dipergunakan untuk melakukan transaksi berupa barang maupun jasa yang menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Istilah lain juga menyebutkan bahwa kartu kredit sebagai alat pembayaran dari perbankan guna mempermudah transaksi nasabah.

Pengertian, istilah, Jenis-jenis dan Contoh Kartu Kredit Menurut Para Ahli
Pengertian, istilah, Jenis-jenis dan Contoh Kartu Kredit Menurut Para Ahli

Cara menggunakannya pun cukup mudah, Anda tinggal menggesek kartu kredit tersebut saat hendak bertransaksi. Biasanya untuk menyelesaikan transaksi menggunakan kartu kredit, Anda diminta untuk memasukkan nomor pin atau cukup tanda tangan di struk belanjaan tersebut. Tagihan kartu kredit bisa dikirim melalui via email atau via pos. Namun, sekarang kebanyakan orang lebih memilih dikirim via email karena lebih praktis.

Definisi Kartu Kredit Menurut Para Ahli

  1. Emmy Pangaribuan br. Simanjuntak mengatakan kartu kredit adalah suatu kartu yang memberikan hak kepada pemegangnya atas penunjukkan dari kartu itu dan dengan menandatangani formulir rekening pada suatu perusahaan dapat memperoleh barang atau jasa tanpa perlu membayar secara langsung. Emmy Pangaribuan br Simanjuntak, 1991, Surat Berharga, Media Cipta, Jakarta, hal. 2
  2. Muhammad  Djumhana  memberikan  definisi  kartu  kredit  adalah      alat pembayaran pengganti uang tunai. Muhammad Djumhana, 2000, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 192
  3. Munir Fuady mengatakan kartu kredit merupakan suatu kartu yang pada umumnya dibuat dari plastik dengan dibubuhkan identitas dari pemegang dan penerbit (card issuer) yang memberikan hak terhadap siapa kartu kredit diisukan untuk menandatangani tanda pelunasan pembayaran harga dari jasa atau barang yang dibeli dari tempat-tempat tertentu seperti toko, hotel, restoran, penjual tiket pengangkutan dan lain-lain. Munir Fuady, 1995, Hukum tentang Pembiayaan dalam Teori dan  Praktik,  Citra Aditya Bakti, Bandung, hal. 217
  4. Menurut Imam Prayogo Suryahadibroto dan Djoko Prakoso, kartu kredit adalah suatu jenis alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai, di mana sewaktu-waktu dapat ditukarkan apa aja yang diinginkan yakni di tempat- tempat mana saja cabang yang dapat menerima kartu kredit dari bank, atau perusahaan yang mengeluarkan atau dapat juga menguangkan kepada bank yang mengeluarkan atau pada cabang yang mengeluarkan. Imam Prayogo Suryohadibroto dan Djoko Prakoso, op.cit., hal. 335

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa mengenai unsur-unsur yang terdapat di dalam pengertian kartu kredit itu antara lain sebagai berikut:

  1. Kartu kredit ini merupakan fasilitas kredit.
  2. Diperuntukkan kepada nasabah dari penerbit (card issuer) kartu dengan persyaratan tertentu.
  3. Kartu kredit diterbitkan oleh bank atau Perusahaan Pembiayaan.
  4. Jumlah pagu kredit yang diberikan disesuaikan dengan besarnya jumlah penghasilan pemegang kartu.
  5. Kartu kredit adalah berupa kartu plastik.
  6. Dapat dipergunakan sebagai cara pembayaran didalam kegiatan bertransaksi di tempat tertentu.


Dari pengertian kartu kredit yang telah dijabarkan menurut para ahli tersebut bisa disimpulkan bahwa di dalam kartu kredit juga terdapat unsur-unsur yang harus Anda ketahui. Diantaranya adalah kartu kredit ini merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh bank, nasabah bisa memiliki kartu kredit dengan persyaratan tertentu dan dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat tertentu.

Jenis-Jenis Kartu Kredit

Adapun jenis dari kartu kredit yang ada saat ini yaitu:

  1. Change card yaitu jenis kartu kredit yang dimana pengguna atau pemegang kartu kredit harus dapat melunasi semua tagihan “hutang” yang terjadi atas semua transaksinya sekaligus pada saat waktu jatuh tempo.
  2. Credit card yaitu sebuah sistem yang dimana pemegang kartu kredit ini melunasi tagihan yang terjadi atas dirinya secara angsuran ketika jatuh tempo.
  3. Debit card yaitu kartu yang dimana pembayarannya tagihan nasabah lewat pendebitan atas rekening yang terdapat dibank dimana saat dia membuka kartu kredit. Dengan begitu secara otomatis uang yang ada direkening nasabah akan berkurang sejumlah dengan transaksi yang dia lakukan dengan kartu kreditnya.
  4. Check guarantee, kartu ini digunakan untuk jaminan dalam penarikan check serta kartu ini juga dapat digunakan untuk menarik uang tunai.
  5. Cash card kartu ini memiliki fungsi sebagai alat penarikan tunai ATM “Anjungan Tunai Mandiri” maupun di teller bank, tapi pembayaran cash ini tidak bisa dilakukan di luar bank.

Fungsi Kartu Kredit

Adapun fungsi dari kartu kredit diantaranya yaitu:

  1. Kartu kredit sebagai dana emergency, dana emergency berbeda dengan dana tambahan ataupun dana cadangan. Yang dimaksud dengan dana emergency yaitu dana yang dapat digunakan untuk keperluan yang sifatnya gawat darurat atau mendadak, misalnya: harus operasi mendadak, mau melahirkan tapi belum ada biaya dan lain-lain, itulah kegunaan dana emergency.
  2. Kartu kredit sebagai dana opportunity yang dimaksud dengan dana, dana opportunity yaitu untuk mengambil peluang bisnis ataupun berinvestasi yang belum tentu saat peluang atau kesempatan itu datang kita ada dana untuk mengambilnya.
  3. Fungsi yang selanjutnya dari kartu kredit ini dapat digunakan untuk mengumpulkan semua bentuk pengeluaran belanja dalam satu tagihan, sehingga waktu yang kita keluarkan dapat lebih efisien. Bahkan saat ini ada kartu kredit yang memiliki fasilitas untuk membayar pengeluaran rutin, misalnya: tagihan listrik, tagihan telepon, tagihan air dan tagihan lainnya.
  4. Lalu fungsi kartu kredit yang lainnya yaitu dapat digunakan untuk mencatat biaya yang kita keluaran secara rutin, sehingga dapat mempermudah kita dalam mengelola keuangan.
  5. Biaya yang dikeluarkan atau pengeluaran akan tertera jelas di rekening giro dapat melakukan cross checking dirumah pada akhir bulan.
  6. Dan kartu kredit tertentu dapat memberikan servis asuransi kesehatan, pencurian, perjalanan maupun kerusakan barang yang dibeli dengan kartu tersebut “hal ini perlu dibicarakan pada bank ketika transaksi”.


Keuntungan Dan Kerugian Kartu Kredit Atau Credit Card

Keuntungan menggunakan kartu kredit diantaranya seperti saat kita hendak membeli sesuatu kita tidak memiliki uang tunai kita dapat membayar menggunakan kartu kredit, kartu kredit juga dapat digunakan untuk belanja online, ketika membeli barang yang mahal kita tidak perlu membawa uang tunai, kartu kredit aman dari pada memegang uang tunai, tapi berbagai ragam pembelian dengan jangka waktu satu bulan atau tertentu harus dapat dilunasi.

Kerugian menggunakan kartu kredit biasanya nasabah suka boros dalam berbelanja, sebab nasabah merasa tidak mengeluarkan uang dalam membeli barang keperluannya padahal hal ini membuat nasabah untuk membayar tagihan kartu kredit. Kartu ini terkadang membuat masalah saat digunakan untuk belanja atau transaksi online, oleh sebab itu nasabah harus berhati-hati untuk menggunakan data pada kartu kredit yang dimiliki.

Sistem Kerja Kartu Kredit

Pada saat pengajuan untuk menjadi pengguna kartu kredit, maka yang harus dilakukan pertama kali adlaah mengajukan permohonan kartu kredit kepada pihak bank yang menerbitkan kartu kredit.

Hal tersebit dapat dilakukan dengan cara datang ke bank dan membawa persyaratan yang diminta oleh pihak bank. Dalam proses pengajuan kartu kredit, pihak bank akan melakukan beberapa proses terhadap aplikasi yang Anda ajukan, hal ini mencakup: Verifikasi data dan persyaratan yang Anda lampirkan, dan juga termasuk melaksanakan survei (apabila dibutuhkan).

Dalam proses pengajuan itu, bank memerlukan waktu kira-kira 14 hari, sampai akhirnya Anda memperoleh kartu kredit tersebut apabila telah disetujui pihak Bank.

Ketika Anda memperoleh kartu kredit, maka Anda akan mengetahui nama perusahaan penerbit kartu kredit yang tertera di permukaan kartu kredit yang Anda miliki. Seringkali perusahaan yang tertera adalah MasterCard, Visa, American Express, Diners Club, dan lain sebagainya.

Pada saat Anda yang merupakan pengguna kartu kredit melakukan sebuah transaksi atau belanja pada sebuah toko/ supermarket, maka sistem kerja kartu kretid adalah sebagai berikut:

  1. Anda melakukan pembayaran dengan cara memberikan kartu kredit Anda kepada penjaga kasir, yang kemudian penjaga tersebut akan menggesek kartu kredit Anda pada mesin EDC (Elektronic Data Capture) yang dengan otomatis data yang ada pada kartu kredit Anda akan terbaca.
  2. Mesin EDCC akan membaca garis-garis magnetik yang ada di balik kartu kredit Anda dan mengirimkan informasi kunci yang ada disana (seperti: nomor kartu kredit, plafon, tanggal kadaluarsa, dan lain sebagainya) ke bangk yang dipakai oleh pemilik toko.
  3. Diwaktu yang bersamaan, bank yang bersangkutan akan menerima beberapa informasi yang ada didalam kartu kredit Anda dan melaksanakan pengecekan atau validasi transaksi tersebut pada saat itu juga.
  4. Pihak bank yang dipakai oleh pemilik toko akan mengirimkan informasi tentang transaksi yang sedang Anda lakukan disana terhadap pihak perusahaan penerbit kartu kredit Anda (seperti: MasterCard, Visa, American Express)
  5. Kemudian pihak perusahaan kartu kredit akan melaksanakan pengecekan tentang validasi kartu kredit Anda kepada pihak bank penerbit kartu kredit yang Anda pakai (seperti: BNI, BRI, BCA, MANDIRI, BII)
  6. Setelah ada konfirmasi dari pihak bank yang Anda pakai, maka pihak perusahaan penerbit akan melanjutkan informasi tersebut kepada pihak bank yang dipakai oleh toko tempat Anda berbelanja, dan selanjutnya transaksi Anda dapat disetujui oleh mereka.


Dasar Hukum Kartu Kredit

Perkembangan kartu kredit dapat dikatakan masih relatif baru apabila dibandingkan dengan alat bayar lainnya seperti uang cash dan sebagainya, maka tentang berlakunya kartu kredit tidak diketemukan dasar hukum yang tegas di dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Dasar hukum atas legalisasi pelaksanaan kegiatan kartu kredit di Indonesia adalah sebagai berikut:

Perjanjian antara para pihak
Sistem hukum di Indonesia menganut asas Kebebasan Berkontrak yang terdapat di dalam Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata disebutkan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya. Dengan berlandaskan kepada pasal tersebut, maka asalkan tidak dibuat secara bertentangan dengan hukum atau kebiasaan yang berlaku, maka setiap perjanjian (lisan maupun tertulis) yang dibuat oleh pihak yang terlibat dalam kegiatan kartu kredit akan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak tersebut.

Perundang-undangan
Seperti telah disebutkan bahwa baik KUH Dagang maupun KUH Perdata tidak dengan tegas memberikan dasar hukum bagi eksistensi kartu kredit. Tetapi   ada   berbagai   perundang-undangan   lain   yang   dengan     tegas menyebut dan memberi landasan hukum terhadap penerbitan dan pengoperasian kartu kredit ini, yaitu sebagai berikut:

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (Perpres No. 9 Tahun 2009).
  • Pasal 3 Perpres No. 9 Tahun 2009 menyebutkan bahwa salah satu kegiatan usaha perusahaan pembiayaan adalah usaha kartu kredit (credit card). Sementara dalam Pasal 1 angka 8 disebutkan  bahwa yang dimaksud dengan usaha kartu kredit adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 (Kepmenkeu No. 1251/KMK.013/1988) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 448/KMK.017/2000 (Kepmenkeu No. 448/KMK.017/2000) tentang Perusahaan Pembiayaan.
  • Pasal 2 Kepmenkeu No. 1251/KMK.013/1988 menegaskan bahwa salah satu dari lembaga pembiayaan adalah usaha kartu kredit. Selanjutnya dalam Pasal 7 ditentukan bahwa pelaksanaan kegiatan kartu kredit dilakukan dengan cara penerbitan kartu kredit yang dipergunakan oleh pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang/jasa.
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 (UU No. 7 Tahun 1992) yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 (UU No. 10 Tahun 1998) tentang Perbankan.
  • Sejauh yang berhubungan dengan perbankan, maka kegiatan yang berkenaan dengan kartu kredit mendapat legitimasinya dalam UU No.  7 Tahun 1992 seperti yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998. Pasal 6 huruf i dengan tegas menyatakan bahwa salah satu kegiatan bank adalah melakukan usaha kartu kredit.
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/8/PBI/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
  • Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 (PBI AMK) merupakan peraturan dari Bank Indonesia yang mengatur secara  khusus mengenai penyelenggaraan kegiatan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Dalam PBI AMK ini diatur mengenai proses pengajuan izin oleh Bank dan lembaga selain bank untuk menjadi prinsipal, penerbit maupun sebagai acquirer. Selain itu PBI AMK juga mengatur mengenai penyelenggaraan dan penghentian kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

Pencarian yang paling populer

  • aplikasi kartu kredit
  • kartu kredit bri
  • kartu kredit termurah dan termudah
  • daftar kartu kredit mandiri
  • kartu kredit bni
  • kegunaan kartu kredit
  • kartu kredit bca
  • kartu kredit online gratis
Post a Comment

Post a Comment