ZCgRxn24sMSt1P8PT34NVVluf7C7ODQ8eSh7SrtI
Bookmark

Pengertian, Istilah Jenis-jenis Syariah Menurut Para Pakar

Kata syariah sering kali kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Dengan semakin populernya istilah syariah, sebenarnya apa definisi dari kata tersebut? Pada dasarnya, pengertian syariah merupakan aturan, ketetapan, dan hukum yang sudah diciptakan oleh Allah bagi seluruh makhluk-Nya. Jika kita selidiki asal-usul kata syariah serta proses perubahannya dalam bentuk dan makna, secara etimologi kata syariah berasal dari bahasa Arab yaitu kata syara’a yang artinya jalan. Sehingga jika disimpulkan, kata syariah juga berarti peraturan. Sedangkan secara terminologi atau istilah, syariah merupakan sebuah sistem aturan Tuhan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan sesama manusia, maupun hubungan manusia dengan seluruh ciptaan Tuhan di alam semesta ini. Di bawah ini kami paparkan pengertian lebih lanjut dari syariah yang disampaikan oleh para pakar.

Pengertian, Istilah Jenis-jenis dan Hukum Syariah Menurut Para Pakar
Pengertian, Istilah Jenis-jenis dan Hukum Syariah Menurut Para Pakar


Inilah Pengertian Syariah Menurut Para Pakar

Berdasarkan apa yang telah dikemukakan oleh Fyzee (1965), ia mengemukakan bahwa pengertian syariah sama dengan yang diambil dalam istilah bahasa Inggris yang disebut sebagai Canon of Law. Canon of Law sendiri memiliki makna keseluruhan perintah Tuhan sehingga setiap perintah-perintah tersebut dinamakan dengan hukum. Perlu diketahui bahwa hukum Allah tidaklah mudah untuk dimengerti, sedangkan syariah sendiri sudah meliputi segala tingkah laku pada manusia. Selain itu, menurut Agnides, sesuatu yang tidak akan diketahui keberadaanya jika seandainya tidak ada wahyu Tuhan itulah yang disebut sebagai syariah. Sedangkan Rosyada mendefinisikan syariah dengan arti menetapkan norma hukum dengan tujuan untuk menata kehidupan manusia dengan Tuhannya, maupun dengan manusia lainnya.

Selain beberapa pengertian syariah yang telah disebutkan sebelumnya, Hanafi (1984) juga memberikan penjelasan mengenai syariah. Berdasarkan apa yang telah dikemukakannya, syariah adalah hukum-hukum yang diadakan oleh Tuhan untuk para hamba-Nya melalui salah seorang Nabi-Nya, baik hukum tersebut berkaitan dengan cara mengadakan perbuatan yang disebut sebagai hukum cabang dan amalan. Kemudian Zuhdi (1987) pun mengemukakan definisi syariah pula, yaitu hukum-hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya bagi para hamba-Nya dengan tujuan agar mereka mentaati hukum-hukum tersebut.

Yang terakhir, menurut apa yang yang disampaikan oleh salah satu ahli lain bernama Ashshiddieqy, syariah merupakan nama untuk hukum-hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah. Hukum-hukum tersebut disampaikan melalui perantara Rasul Allah yang diperuntukkan bagi para hamba-Nya. Adanya syariah dimaksudkan agar setiap hamba Allah melaksanakan hukum-hukum tersebut dengan dasar iman dan takwa, baik hukum tersebut tentang amaliyah lahiriah maupun hukum yang berkenaan dengan akidah dan akhlak, kepercayaan yang memiliki sifat bathiniah. Selain ruang lingkup syariah dalam hal ibadah, syariah juga memiliki ruang lingkup mu’amalah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dan dengan benda. Seperti itulah beberapa pengertian syariah yang dikemukakan oeh para pakar serta beberapa penjelasannya.

Syari'ah Dalam Arti Luas

Dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma  ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)  maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif.
Dalam arti ini,  al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih).

Syari'ah Dalam Arti Sempit                                                                        

Dalam arti sempit al-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih. Syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat bidang:

  1. ‘ibadah
  2. mu’amalah
  3. ‘uqubah dan
  4. lainnya. 

Perbedaan Syari'ah dan Fikih

Abu Ameenah menambahkan tiga perbedaan lain antara syari’ah dan fiqh, yaitu: Pertama, Syari’ah merupakan hukum yang diwahyukan Allah yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunah, sementara fiqh adalah hukum yang disimpulkan dari syari’ah yang merespon situasi-situasi tertentu yang tidak secara langsung dibahas dalam hukum syari’ah. Kedua, syari’ah adalah pasti dan tidak berubah, sementara fiqh berubah sesuai dengan situasi dan kondisi dimana diterapkan. Ketiga, hukum syari’ah sebagian besar bersifat umum; meletakkan prinsip-prinsip dasar, sebaliknya hukum fiqh cenderung spesifik; menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip dasar syari’ah bisa diaplikasikan sesuai dengan keadaan. Akan tetapi, walaupun sesungguhnya makna syari’ah dan fiqh memiliki perbedaan, namun kemudian diterjemahkan secara longgar sebagai ‘hukum Islam’.

Hukum Syara’

Al Qur’an dan Sunnah membicarakan berbagai topik seperti, kisah bangsa-bangsa terdahulu, hari pembalasan, dan yang lainnya. Tidak hanya itu, ada banyak nash yang membicarakan secara khusus mengenai perbuatan kita apakah harus dikerjakan atau terlarang, bagian ini dijadikan rujukan hukum Syara’.

Istilah hukum Syara’ dalam bahasa Arab maksudnya adalah seruan Pembuat Hukum (asy Syari’) berkenaan dengan perbuatan kita. Islam membahas semua perbuatan kita apakah boleh atau tidak. Setiap perbuatan kita harus mengikuti hukum Syara’. Allah berfirman:

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Al-Maidah: 45)

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Al-Ahzab: 36)

Fungsi syari’ah

Fungsi syari’ah adalah sebagai jalan atau jembatan untuk semua manusia dalam berpijak dan berpedoman. Selain itu ia menjadi media berpola hidup di dunia agar sampai ke kampung tujuan terakhir (akhirat) dan tidak sesat. Dengan kata lain agar manusia dapat membawa dirinya di atas jalur syari’at sehingga pada gilirannya dia akan hidup teratur, tertib dan tentram dalam menjalin hubungannya baik dengan Khalik (pencipta) yang disebut hablum minallah, hubungan dengan sesama manusia yang disebut hablum minannas, serta hubungan dengan alam lingkungan lainnya yang disebut hablum minal alam. Hubungan yang baik ini akan mempunyai nilai ibadah, dan tentu dengan menjalankan ibadah yang baik berupa ibadah langsung (mahdzah) ini akan membuahkan predikat baik dari Allah dan pada akhirnya akan hasanah fi dunya dan hasanah fil akhirat sehingga dia selamat di dunia dan di akhirat itulah yang menjadi tujuan semua manusia yang beriman.
Manusia dalam hidupnya terkait dengan fungsi syari’ah pada garis besarnya ada dua macam yaitu:

  1. Manusia sebagai hamba di mana harus menghambakan dirinya di hadapan Khaliq (Allah SWT).
  2. Manusia sebagai khalifah di muka bumi (mengurus dan mengatur tatanan hidup dan kehidupan).

Dan tentu jika hidup berpola pada syari’ah tersebut, akan melahirkan kesadaran berperilaku sesuai dengan dua fungsi tersebut di atas di mana sebagai hamba mempunyai tugas beribadah, sesuai dengan firmanNya :

وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka menyembah Ku”. QS Adz-Dzariyaat : 56.
Selain itu, manusia juga sebagai khalifah di muka bumi, maka ia memiliki tugas untuk melaksanakan amanat Allah sesuai dengan firmanNya :

إِنَّا عَرَضْنَا ٱلْأَمَانَةَ عَلَى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱلْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَن يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا ٱلْإِنسَٰنُ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ ظَلُومًۭا جَهُولًۭا

Sesungguhnya telah kami amanatkan kepada langit, bumi, gunung-gunung namun mereka enggan untuk memikulnya, maka manusia menyanggupi untuk memikulnya amanat tersebut tetapi mereka berbuat aniaya dan berbuat bodoh. QS. Al-Ahzab : 33.

Oleh sebab itu maka supaya manusia menjalankan fungsi sebagai khalifah di muka bumi maka Allah telah menurunkan syari’at Islam yang berguna untuk mengantarkan manusia guna mendapat ridhoNya supaya mendapatkan kebahagiaan yang hakiki sesuai dengan ayat Al-Qur’an tersebut di atas. Adapun ringkasnya fungsi tersebut di atas adalah untuk membuat kehidupan yang ma’rufat (kebaikan) serta mewujudkan keadilan sesuai dengan firmanNya :

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُ بِٱلْعَدْلِ وَٱلْإِحْسَٰنِ وَإِيتَآئِ ذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ ٱلْفَحْشَآءِ وَٱلْمُنكَرِ وَٱلْبَغْىِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. QS. An-Nahl : 90. 

Jenis-jenis Hukum Syara’

Banyak orang Islam yang terlalu cepat menyimpulkan bahwa sesuatu Haram atau Fardu setelah membaca ayat atau hadits. Padahal tidak setiap perintah dari sumber hukum adalah Fardu atau Haram. Aturan untuk memahaminya, yang digunakan untuk membedakan jenis-jenis hukum Syara’, sekali lagi berkaitan dengan Ushul Fiqih.

Hukum Syara’ secara umum adalah lima.

A. Fardu (wajib) 
Jika seruan untuk melakukan sesuatu adalah pasti (talab jazim) maka hukumnya Fardu atau Wajib, keduanya memiliki makna yang sama. Seseorang yang mengerjakan yang Fardu akan diberi pahala sedangkan yang tidak taat akan mendapat siksa.

Contoh: melaksanakan dan mendirikan shalat, membayar zakat, berpartisipasi dalam jihad, mematuhi hukum Islam, seorang muslimah mengunakan hijab, dll.

B. Haram (terlarang)
Jika seruannya berkaitan dengan perintah yang pasti untuk meninggalkan sebuah perbuatan maka perbuatan tersebut hukumnya Haram atau Mahdzur. Jika perbuatan haram dikerjakan, maka akan mendapat siksa sedang yang meninggalkannya akan mendapat pahala.

Contoh: melakukan riba, berjudi, menyerukan nasionalisme atau demokrasi.

C. Mandub, Mustahab, Sunnah atau Nafilah (dianjurkan) 
Jika seruan untuk melakukan perbuatan bersifat tidak pasti maka hukumnya Mandub. Seseorang yang mengerjkakannya mendapat keutamaan dan pahala. Sedangkan yang tidak mengerjakannya tidak dicela ataupun dihukum.

Contoh: menjenguk orang yang sakit, bersedekah kepada orang yang miskin, shaum senin kamis.

D. Makruh (tidak disukai) 
Jika seruan untuk meninggalkan perbuatan besifat tidak pasti maka hukumnya makruh. Orang yang meninggalkannya mendapat keutamaan dan pahala sedangkan mengerjakannya tidak dicela ataupun dihukum.

Contoh: shalat diantara waktu subuh dan terbit matahari, makan bawang sebelum pergi ke masjid, membuang sampah di jalan.

E. Mubah (boleh) 
Jika pilihan mengerjakan atau meninggalkan perbuatan diserahkan kepada masing-masing, maka perbuatan tersebut hukumnya Mubah. Yang mengerjakannya tidak akan diberi pahala atau pun mendapat siksa.

Seperti memakan domba atau ayam, menikah sampai empat istri, mengemudi mobil, dll

Sebagian hukum Syara’ seperti Fardu dibagi lagi menjadi beberapa subkategori. Sebagai contoh: Fardu dibagi menjadi Fardu ‘Ain dan Fardu Kifayah. Fardu ‘Ain adalah kewajiban setiap muslim, seperti shalat lima waktu setiap harinya, shaum di bulan ramadan, memenuhi kewajiban kepada suami atau istrinya. Sedangkan Fardu Kifayah merupakan kewajiban kepada seluruh umat hingga sebagian dari umat menyelesaikan Fardu tersebut, seperti mengurus pemakaman seorang muslim yang meninggal. Jika sebagian dari umat mengerjakan tugas tersebut, maka terangkatlah kewajiban atas sebagian yang lain. Sebagian hukum Syara’ yang lain juga kadang dibagi lagi lebih lanjut.

Pencarian yang paling banyak dicari

  • pengertian syariah dan fiqih
  • pengertian syariah menurut bahasa dan istilah
  • pengertian syariah menurut para ahli
  • pengertian syariah secara etimologi dan terminologi
  • syariah islam adalah
  • pengertian syariah secara teknis
  • ruang lingkup syariah
  • contoh syariah
Post a Comment

Post a Comment