ZCgRxn24sMSt1P8PT34NVVluf7C7ODQ8eSh7SrtI
Bookmark

Pengertian, Istilah, Tujuan Kewarganegaraan Dan Asas Kewarganegaraan dan Contoh

Pengertian kewarganegaraan secara umum adalah sesuatu hal yang berhubungan dengan warga negara dengan negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.

Sedangkan pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pengertian, Istilah, Tujuan Kewarganegaraan Dan Asas Kewarganegaraan dan Contoh
Pengertian, Istilah, Tujuan Kewarganegaraan Dan Asas Kewarganegaraan dan Contoh

Pengertian Kewarganegaraan

Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam pengertian secara yuridis dan sosiologis.
  1. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
  2. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan.

Asas Kewarganegaraan


Pengertian asas kewarganegaraan adalah dasar hukum bagi kewarganegaraan untuk penduduk (warga) sebuah negara. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.

Penduduk suatu negara juga dibedakan menjadi warga negara dan warga negara asing. Warga negara adalah mereka yang secara hukum merupakan anggota suatu negara. Adapun warga negara asing adalah mereka yang belum menjadi warga negara. Jika mereka ingin menjadi warga negara, mereka harus melalui proses yang disebut naturalisasi.

Secara umum ada 2 asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh suatu negara, yaitu:

1. Ius Sanguinis

Asas ius sanguinis atau asas keturunan yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan atau pertalian darah. Artinya, kewarganegaraan anak bergantung pada orang tuanya meskipun anak tersebut lahir di negara lain (bukan kewarganegaraan orang tuanya). Misalkan, seorang anak dilahirkan di negara B yang menganut asas ius sanguinis, sedangkan orang tuanya warga negara A, maka anak tersebut tetap menjadi warga negara A.

Contoh Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis :
  1. Belanda, Belgia, Bulgaria
  2. Korea Selatan, Kroasia
  3. Inggris, Irlandia, Islandia, India, Italia
  4. Jepang, Jerman
  5. Polandia, Portugal
  6. Republik Ceko, Rusia
  7. Spanyol, Serbia
  8. dll.


2. Ius Soli

Asas ius soli atau asas tempat kelahiran yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya. Artinya kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli. Misalnya, seorang anak harus menjadi warga negara B karena lahir di negara B, meskipun orang tuanya warga negara A.

Contoh Negara dengan Sistem Asas Kewarganegaraan Ius Soli :
  1. Argentina, Amerika Serikat
  2. Brazil, Bangladesh
  3. Kanada, Kamboja, Kolombia, Kosta Rika
  4. Panama, Peru, Pakistan, Paraguay
  5. Grenada, Guatemala, Guyana
  6. dll

Keberadaan kedua asas kewarganegaraan tersebut kerap kali menimbulkan masalah. Hal ini karena ada negara yang menganut asas ius sanguinis dan ada pula negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kerap muncul masalah bipatride, multipatride bahkan apatride.

Pengertian Bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda) yang bisa terjadi karena anak lahir di negara A yang menganut asas kewarganegaraan ius soli (tempat kelahiran) namun orang tuanya warga negara B yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut akan mendapat 2 kewarganegaraan dari negara A berdasarkan tempat lahir dan dari negara B karena faktor keturunan.

Pengertian Apatride adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bisa terjadi jika anak lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis sedangkan orang tua berasal dari negara A. Si anak tidak mendapat kewarganegaraan negara B karena lahir dari orang tua yang bukan warga negara B. Anak juga tidak mendapat kewarganegaraan orang tuanya (negara A) karena tidak lahir di negara A (ius soli – berdasarkan tempat lahir).

Pengertian Multipatride adalah seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan. Hal ini bisa terjadi jika bipatride menerima juga pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, namun tidak melepaskan status kewarganegaraan yang lama.

Pengertian Warga Negara Indonesia (WNI)

Pengertian Warga Negara Indonesia atau yang biasanya disebut sebagai WNI adalah orang orang yang menempati wilayah negara Indonesia, atau pun tidak menempati wilayah Indonesia namun masih memiliki pengakuan yang resmi dari pihak yang berwenang, yaitu pemerintah Indonesia, sebagai penduduk atas negara Indonesia. Sehingga, orang-orang yang berada atau bekerja di luar negeri seperti mahasiswa yang kuliah di luar negeri atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri masih memiliki status Warga Negara Indonesia. Hal tersebut dapat terjadi asalkan orang orang yang berada di luar negeri tersebut masih memiliki pengakuan resmi dari negara Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan juga diajarkan di Indonesia yang dimulai pada tahun 1957 saat pemerintahan Sukarno atau yang lebih dikenal dengan istilah civics.  Penerapan Civics sebagai pelajaran di sekolah-sekolah dimulai pada tahun 1961 dan kemudian berganti nama menjadi pendidikan Kewargaannegaraan pada tahun 1968.

Bagaimana dengan asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara Indonesia? Dalam UU. No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa Indonesia didalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut:
  1. Asas ius sanguinis
  2. Asas ius soli secara terbatas
  3. Asas kewarganegaraan tunggal
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas.


Daftar Istilah Kewarganegaraan Lengkap dengan Artinya

Kewarganegaraan mempunyai banyak istilah-istilah khusus di dalamnya, sehingga tak heran jika banyak orang masih bingung mencari definisi dari suatu istilah yang tertuang dalam bidang pendidikan kewarganegaraan atau PKN.

Dalam praktik kehidupan, anda mungkin pernah menonton sidang atau peristiwa di televisi yang berhubungan dengan kewarganegaraan, kemudian ada yang mengucapkan istilah yang mungkin bagi orang awam sukar dipahami, seperti contohnya 'advokat', 'norma', 'jaksa' dan segala macam. Nah, pada postingan kali ini, kami akan mencoba memaparkan daftar istilah yang berhubungan dengan kewarganegaraan.

Daripada berpanjang lebar, silakan langsung saja simak beberapa istilah kewarganegaraan berikut ini yang kami kumpulkan dari berbagai macam sumber, salah satunya adalah dari sini.
  1. Adat: Keseluruhan hukum dan tradisi yang amat tua.
  2. Advokat: Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
  3. Aktualisasi: Membenarkan; memberikan kenyataan.
  4. Antagonis: Bertolak belakang; penentang.
  5. Antisipasi: Perhitungan terhadap hal-hal yang belum terjadi.
  6. Apolitis: Tidak berminat pada politik; tidak bersifat politik.
  7. Asosiasi: Kelompok yang sengaja dibentuk untuk tujuan tertentu.
  8. Aufklarung (Bahasa Jerman): Abad pencerahan dalam sejarah barat (abad ke-18).
  9. Birokrasi: Sistem pemerintahan berdasarkan hierarki dan jabatan.
  10. Boikot/Boykot: Pengucilan; penolakan.
  11. BW (Burgerlijk Wetboek): Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  12. By Comission: Pelanggaran HAM secara langsung oleh negara.
  13. By Omission: Membiarkan terjadinya pelanggaran HAM.
  14. Core Values: Nilai-nilai inti atau yang dijunjung tinggi.
  15. Coup d’etat: Kudeta, penggulingan pemerintah yang ada.
  16. De facto: Pengakuan menurut kenyataan yang ada.
  17. De jure: Pengakuan menurut hukum atau yuridis.
  18. Demontrasi: Salah satu aksi protes masyarakat.
  19. Diskriminasi: Pembatasan, pelecehan, atau pengucilan terhadap pihak tertentu.
  20. Doktrin Hukum: Pendapat para ahli, atau sarjana hukum ternama/terkemuka.
  21. Efektif: Akibat yang membawa hasil atau pengaruh.
  22. Egalitarian: Pandangan bahwa semua orang sederajat.
  23. Ekstrem: Paling keras.
  24. Epithet: Frase untuk meremehkan orang.
  25. Etika: Watak kesusilaan; adat; moral; akhlak.
  26. Etis: Sesuai dengan perilaku umum.
  27. Exercitum: Terpilih; khusus; memperoleh pengecualian untuk menjalankan kekuasaan.
  28. Extrajudisial: Lembaga peradilan yang berada diluar sistem pengadilan.
  29. Fasisme: Sebuah paham tentang bentuk negara diktator.
  30. Feodalisme: Politik sistem sosial dengan memberikan kekuasaan pada kaum bangsawan.
  31. Filosofis: Berdasarkan ilmu filsafat.
  32. Fleksibel: Dapat berubah atau diubah dengan prosedur apapun.
  33. Fundering: Dasar kekuasaan negara.
  34. Golput: Golongan putih, menolak memberikan suara pada pemilu.
  35. Hak anak: Hak asasi manusia bahwa hak anak dilindungi oleh hukum sejak dalam kandungan.
  36. Hak mengembangkan diri: Hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
  37. Hakim: Aparat penegak hukum/pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/ memutus suatu perkara.
  38. Harmoni: Keselarasan.
  39. Human values: Nilai–nilai kemanusiaan.
  40. Imperialisme: Paham politik untuk menjajah bangsa lain dengan keuntungan besar.
  41. Implementasi: Pelaksanaan; penerapan.
  42. Indoktrinasi: Penggemblengan suatu doktrin; pemberian ajaran secara mendalam.
  43. Integrasi: Pembauran yang menyatu secara utuh.
  44. Ius Constituendum: Hukum yang dicita-citakan.
  45. Ius Constitutum: Hukum positif, hukum yang berlaku disuatu negara tertentu waktu tertentu.
  46. Ius Naturale/Hukum Asasi: Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
  47. Jaksa: Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
  48. Kaidah: Norma atau peraturan-peraturan tingkah laku manusia.
  49. Kebiasaan: Perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
  50. Kebijakan (policy): Upaya terhadap perubahan lingkungan.
  51. Kejahatan genosida: Perbuatan yang dilakukan untuk memusnahkan suatu kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama.
  52. Kejahatan kemanusiaan: Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil. Misalnya: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, pemerkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
  53. Kelompok kepentingan: Golongan masyarakat yang berkepentingan di pemerintah/negara.
  54. Kelompok penekan: Golongan masyarakat atau perorangan yang mampu memaksa pemerintah.
  55. Kemerdekaan berpendapat: Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  56. Kesadaran Hukum: Keyakinan akan kebenaran yang dilaksanakan dengan perbuatan patuh hukum.
  57. Kewajiban dasar manusia: Seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Misalnya berbuat adil (tidak diskriminatif) kepada orang lain, menghormati hak asasi orang lain.
  58. Kewarganegaraan: Segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
  59. Kharismatik: Bakat atau keadaan yang berkaitan dengan kemampuan kepemimpinan, rasa bangga.
  60. Koalisi: Kerjasama beberapa partai untuk memperoleh suara.
  61. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi: merupakan suatu pilihan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tidak lewat Peradilan HAM tetapi dengan cara mengungkap masalah kebenaran dan kemudian melakukan perdamaian antara pihak korban atau ahli warisnya dengan para pelaku pelanggaran.
  62. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI): adalah lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.
  63. Konfrontasi: Menurut perjanjian, sesuai dengan kontrak.
  64. Konstitusi: Hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis.
  65. Konvensi: Aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.
  66. Kooptasi: Pemilihan anggota baru dari badan musyawarah yang ada.
  67. Koridor hukum: Jalur hukum.
  68. Kosmopolitanisme: Paham/gerakan yang berpandangan tidak perlu punya kewarganegaraan asalkan menjadi warga dunia.
  69. Kovenan internasional: suatu perjanjian antar negara mengenai masalah tertentu (termasuk HAM) yang mengikat para negara penandatangannya.
  70. KTP (Kartu Tanda Penduduk): Identitas suatu warga negara.
  71. KUH PERDATA: Kitab Undang-Undang hukum Perdata.
  72. KUHAP: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  73. Moral: Perbuatan dan sikap manusia yang baik dan buruk.
  74. KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  75. Masyarakat madani: Masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma dan hukum sesuai iman, ilmu dan teknologi.
  76. Mekanisme: Cara kerja organisasi.
  77. Mobilisasi sosial: Perubahan masyarakat dengan pola baru.
  78. Mores: Adat atau cara Hidup.
  79. Nalar: Kekuatan pikir.
  80. Negara: Organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
  81. Norma: Petunjuk hidup dalam masyarakat berupa perintah, anjuran dan larangan.
  82. Otoritas: Wewenang yang dikuatkan oleh kekuasaan sah (orang yang otoriter).
  83. Paradigma: Kerangka berpikir.
  84. Parafrase: Pernyataan ulang atau suatu pembicaraan.
  85. Partisan: Pengikut partai/ golongan.
  86. Partisipan: Ikut berperan dalam kegiatan.
  87. Pelanggaran hak asasi manusia: setiap perbuatan yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia.
  88. Pelanggaran HAM berat: pelanggaran yang digolongkan kejahatan luar biasa,seperti antara lain pembunuhan untuk memusnhkan suatu kelompok atau etnis tertentu (genoside), teroris, kejahatan perang.
  89. Pendapat: adalah buah gagasan atau buah pikiran.
  90. Penduduk: Seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu.
  91. Pengadilan HAM Ad Hoc: yaitu lembaga pengadilan yang memiliki kewenanganmelakukan proses peradilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat yang diberlakukan surut (retroaktif) sebelum berlakunya UU Nomor 26Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
  92. Penuntut Umum: Adalah jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
  93. Pokok pokok pikiran dimasukanya HAM dalam UUD 1945: merupakan pemikiran yang melatar belakangi atau alasan dimasukannya pasal–pasal tentang hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 yaitu untuk mencegah berkembangnya ”negara kekuasaan” atau otoriter yang dapat bertindak sewenang–wenang kepada rakyatnya.
  94. Praksis: Praktik kehidupan.
  95. Pranata: Institusi, sistem tingkah laku sosial.
  96. Principium kekuasaan: Pemegang kekuasaan utama dari semua kekuasaan.
  97. Rasionalisme: Paham yang mengajarkan bahwa akal dan pikiran adalah dasar penyelesaian masalah
  98. Ratifikasi: Pengesahan satu dokumen negara oleh parlemen, khususnya pengesahan UU, perjanjian internasional atau antar negara.
  99. Referendum: Penmyerahan solusi kepada umum tanpa melalui parlemen.
  100. Rezim: Pemerintahan yang berkuasa.
  101. Rigid: Dapat berubah atau diubah dengan prosedur tertentu.
  102. Sabotase: Aksi pengrusakan fasilitas atau sarana umum.
  103. Sanksi: Suatu keadaan yang dikenakan kepada yang melanggar norma.
  104. Sistem distrik: Daerah pemilihan sama dengan anggota badan perwakilan rakyat.
  105. Social Relation: Hubungan Sosial.
  106. Stabilitas: Kemantapan; seimbang.
  107. Status naturalis: Suatu kondisi seseorang yang mengabaikan hak–hal dasar orang lain.
  108. Teoretis:Berdasarkan teori terhadap dirinya.
  109. Traktat: Perjanjian dua negara atau lebih.
  110. Warga Negara: Warga negara adalah suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  111. Yurisprudensi: Putusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutus suatu perkara yang sama.
  112. Zero sum: Mengesampingkan faktor yang kurang menonjol.
  113. Zoon Politicon: Manusia ditakdirkan sebagai mahluk sosial dan dikodratkan untuk hidup bermasyarakat.

Itulah beberapa istilah-istilah yang sering muncul dalam dunia kewarganegaraan. Untaian kamus kewarganegaraan di atas biasanya sering digunakan ketika sedang membahas mengenai sesuatu yang berhubungan dengan kewarganegaraan. Jika anda mempunyai referensi ataupun pengetahuan dengan topik serupa, anda dapat meninggalkan balasan di kolom komentar.


Tujuan kewarganegaraan

Sebagai warga Negara Indonesia kita wajib mempelajari pendidikan kewarganegaraan dan berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa,tekad, dan semangat kebangsaan. Dan hal ini memerlukan sarana pendidikan bagi setiap warga Negara Indonesia dan mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya, yaitu melalui pendidikan kewarganegaraaan. Dan adapun tujuan dari pendidikan kewarganegaraan yaitu .
  1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
  2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
      • Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
      • Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.


Adapun pendapat para pakar . yaitu :

Aristoteles
Mengenai tujuan negara oleh Aristoteles dijelaskan, bahwa berhubung dengan pahamnya bersifat universal, maka lebih diuamakan adalah negara. Oleh karena itu pemerintah sebaik-baiknya ditujukan kepada kepentingan umum, berlandaskan keadilan yang merupakan keseimbangan kepentingan diatas daun neraca Themis (Dewi keadilan didalam mitologi Yunani).
Oleh karena itu, tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yan berdasarkan atas keadilan, keadilan memerintah dan harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.

Plato
Plato mengatakan bahwa tujuan negara yang sebenarnya adalah untuk mengetahui atau mencapai atau mengenal idea yang sesungguhnya, sedang yang dapat mengetahui atau mencapai idea yang sesungguhnya itu hanyalah ahli-ahli filsafat saja, maka dari itu pimpinan negara atau pemerintahan negara. Sebaiknya harus dipegang oleh ahli-ahli filsafat saja.

Socrates
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Sedang tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat. Disinilah tersimpul pikiran demokratis dari pada Socrates. Ia selau menolak dan menentang keras apa yang dianggapnya bertentangan dea ajarannya, yaitu menaati undang-undang.

John Locke
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat. tiap-tiap manusia menyerahkan hak-hak alamiahnya pada masyarakat, tetapi tidak semua., hanya yang tidak diserahkan adalah hak-hak azasi tersebut. Karena hak-hak azasi ini menurut john locke tidak dapat dilepaskan dari individu. tetapi Justru jaminan terhadap hak-hak azasi inilah yang menjadi tujuan negara.bahkan kekuasaan penguasa pun dibatasi oleh hak-hak azasinya. Jadi hal inilah yang tidak memungkinkan kekuasaan penguasa itu bersifat mutlak.

Niccollo Machiavelli.
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Dan hanya dapat dicapai oleh pemerintah seorang raja yang mempunyai kekuasaan absolut. Jadi usahanya itu menuju kearah mendapatkan serta menghimpun kekuasaan yang sebesar-besarnya pada tangan raja.

Thomas Aquinas.
Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan negara, maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan dengan syarat-syarat keagamaan.

Pada hakekatnya pendidikan kewarganegaraan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.

Contoh Kasus Kewarganegaraan 

1 ) Kelahiran

Contoh Kasus:

          Seorang Laki-laki bernama Jack ( Warga Negara Brazil ) menikah dengan Seorang perempuan bernama Perry ( Warga Negara Venezuela ) di Jakarta (Indonesia) dan diakui oleh negara bahwa perkawinannya sah. Jack telah bertempat tinggal di Jakarta ( Indonesia ) selama 2 tahun sedangkan Perry bertempat tinggal di Jakarta ( Indonesia ) juga selama 1 tahun. Setelah menikah mereka dikaruniai anak yang diberi nama Alexander Jack. Alexander Jack dilahirkan di Negara Indonesia. Menurut UU yang berlaku di Negara Indonesia anak Tersebut dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena Alexander lahir di Negara Indonesia. Setelah Berumur 17 tahun Alexander Jack mendapat KTP dengan warga negara Indonesia.

Kesimpulan:

          Seorang anak yang lahir di Indonesia berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum di Indonesia walaupun ayah atau ibunya bukan Warga Negara Indonesia tetapi anak tersebut tetap menjadi Warga Negara Indonesia ( WNI ). Sama seperti Alexander Jack yang mempunyai Orang tua berkewarganegaraan Asing tetapi Alexander termasuk kedalam Warga Negara Indonesia karena Alexander Jack dilahirkan di Negara Indonesia.

2. Pengangkatan

Contoh Kasus:


          Pada tahun 1997, Patrick Patricio ( Warga Negara Uruguay ) menikahi seorang gadis yang bernama Sulis ( Warga Negara Indonesia ). Setelah 3 tahun menikah akhirnya mereka dikaruniai anak laki-laki yang diberi nama Belize. Karena Belize belum berusia 5 tahun maka Belize diangkat secara sah menjadi Warga Negara Indonesia.

Kesimpulan:

          Anak dari suatu negara yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menjadi Warga Negara Indonesia. Sama seperti Belize yang mempunyai Ayah berkewarganegaraan Uruguay dan Ibu berkewarganegaraan Indonesia, tetapi Belize diangkat secara sah menjadi Warga Negara Indonesia karena Belize belum berusia 5 tahun dan karena sesuai dengan hukum yang berlaku.

3. Pewarganegaraan

Contoh Kasus:


          Van Sebastian Conquer adalah seorang warga negara belanda yang tinggal di Jakarta yang berprofesi sebagai pemain sepak bola divisi Utama Indonesia. Van telah  5 tahun bertempat tinggal di Indonesia. Van juga sudah mulai lancar berbahasa Indonesia. Oleh karena kecintaannya kepada Indonesia yang merupakan negara yang membesarkan namanya tersebut Van akhirnya memutuskan untuk bertempat tinggal dan menjadi Warga negara Indonesia. Oleh karena keinginannya tersebut Van mengajukan permohonan perpindahan warga negaranya tersebut kepada pihak yang bersangkutan. Van membuat surat permohonannya ingin menjadi Warga Negara Indonesia dengan tulisan, materai dan bahasa indonesia. Setelah selesai membuat surat tersebut Van memberikan suratnya tersebut kepada pihak yang menangani kasus tersebut ( Menteri ) dan menteri memberikan kepada Presiden agar mendapat persetujuan yang sah. Karena Presiden menyetujui bahwa Van Sebastian Conquer layak menjadi Warga Negara Indonesia maka mulai saat itu Van Sebastian Conquer telah menjadi Warga Negara Indonesia.

Kesimpulan:

          Disetujuinya Seseorang yang mengajukan permohonan untuk menjadi WNI secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan bermaterai cukup kepada Presiden melalui menteri. Sama Seperti Van Sebastian Conquer yang di berikan kewarganegaraan Indonesia karena Van telah mengajukan permohonan kepada Menteri dan Presiden bahwa Van ingin menjadi warga negara Indonesia. Van membuat surat permohonan dengan bahasa indonesia dan bermaterai yang cukup untuk dikirim kepada Menteri dan menteri memberi kepada presiden. Permohonan Van pun disetujui dan Van menjadi warga negara Indonesia.
         
4. Perkawinan 

Contoh Kasus:


          Alberto Goncalves merupakan pemain Persipura Jayapura yang telah merumput di Papua Selama 5 Tahun. Goncalves merupakan Warga Negara Brazil. Pada tahun 2007 Goncalves memutuskan untuk melepas masa lajang nya dengan seorang gadis asal Garut yang bernama Asmirandah. Mereka akhirnya menikah di Bandung, Jawa Barat. Karena Pernikahan tersebut Alberto Goncalves mendapat status Warga Negara Indonesia. Akhirnya Alberto bisa menjadi pemain Timnas Indonesia.

Kesimpulan:

          Warga negara asing yang melakukan perkawinan secara sah dengan warga negara Indonesia.Sama seperti Alberto Goncalves yang memeperoleh status kewarganegaraan Indonesia karena melakukan pernikahan dengan perempuan Warga Negara Indonesia.

5. Pemberian Kewarganegaraan   

Contoh Kasus:

          Guus Hiddink adalah Seorang Warga Negara Belanda yang bertempat tinggal di Korea Selatan. Guss bekerja sebagai seorang pelatih sepak bola. Karena keberhasilan nya membawa Club-Club dan Tim-Tim besar menjadi Club dan Tim yang hebat akhirnya Guss dipanggil untuk melatih Korea Selatan. Guss memegang peran penting untuk membimbing pemain Korea Selatan yang akan bertanding di Kejuaraan Sepak Bola terbesar di dunia ( Piala Dunia ). Akhirnya Guss berhasil membawa Tim Korea Selatan menjadi Semifinalis Turnamen Terbesar Di Dunia tersebut. Hasil yang sangat memuaskan serta membanggakan untuk warga Korea Selatan. Karena keberhasilan Guss Hiddink membawa Korea Selatan menjadi semifinalis Piala Dunia, Pemerintah Korea Selatan memberi Kewarganegaraan Korea Selatan kepada dirinya.

Kesimpulan:

         Orang asing yang diberikan hak kewarganegaraan secara cuma-cuma karena telah berjasa terhadap Suatu Negara. Sama seperti Guss Hiddink yang diberikan hak kewarganegaraan oleh Pemerintah Korea Selatan karena keberhasilannya membawa korea selatan menjadi Semifinalis Piala Dunia.         

6. Ikut Ayah/Ibu

Contoh Kasus:


          Pada tahun 1993, Bejo menikahi gadis asal lampung yang bernama Clara. Bejo dan Clara akhirnya sah menjadi suami istri pada 17 April 1993. Mereka menikah di Yogyakarta karena Bejo berasal dari Yogyakarta. Setelah menikah selama 2 tahun akhirnya Bejo dan Clara di karuniai anak laki-laki yang bernama diberi nama Philip. Berhubungan Philip mempunyai kedua orang tua yang merupakan Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia akhirnya Philip menjadi seorang warga negara Indonesia.
         Tetapi menurut aturan hukum yang berlaku, Philip akan menjadi warga Negara Indonesia ketika Philip belum berusia 18 tahun. Tetapi jika Sudah berusia 18 tahun atau lebih maka, aturan hukum tersebut tidak berlaku lagi. Philip akan menentukan Warga Negara nya sendiri.

Kesimpulan:

         Anak yang belum berusia 18 tahun yang bertempat tinggal di Indonesia dan memeperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia karena ayah dan ibunya warga negara Indonesia. Sama seperti Philip yang lahir di Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia dan mempunyai Orang tua warga negara Indonesia, maka Philip akan ditetapkan menjadi warga negara Indonesia sebelum dia berusia 18 tahun. 

Post a Comment

Post a Comment