ZCgRxn24sMSt1P8PT34NVVluf7C7ODQ8eSh7SrtI
Bookmark

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam, Tujuan, Jenis, Manfaat Dan Contohnya

Koperasi adalah salah satu lembaga hokum yang legal dan Indonesia dan sangat membantu masyarakat saat ini, lalu apa  pengertian koperasi simpan pinjam? Berikut ulasan secara lengkapnya.

PENGERTIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM MENURUT PARA AHLI ATAU PENGERTIAN SIMPAN PINJAM MENURUT BUKU

Menurut pada ahli Koperasi  simpan pinjam merupakan suatu  lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, baik berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat.

Pengertian Koperasi Simpan Pinjam, Tujuan, Jenis, Manfaat Dan Contohnya
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam, Tujuan, Jenis, Manfaat Dan Contohnya


PENGERTIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM MENURUT UNDANG-UNDANG

Berdasarkan UU Nomor. 17 Tahun 2012 yang dimaksud dengan Simpanan adalah: “Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian”. Sedangkan yang dimaksud dengan Pinjaman adalah: “Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa”. Dari pengertian diatas berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1UUNomor. 17 tahun 2012bahwa: “Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha”. Adapun menurut Rudianto (2010:51) pengertian koperasi simpan pinjam adalah: “Simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan bantuan dana”. Sedangkan menurut Ninik Widiyanti dan Sunindhia (2009:198) simpan pinjam adalah: “Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan”.


SUMBER SUMBER MODAL KOPRASI

Sumber sumber modal koprasi itu sendiri  tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu :

Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)

Simpanan pokok.

adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota.

Simpanan wajib

adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

Dana cadangan

adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan

Donasi / hibah

adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat.

  1. Modal pinjaman ( debt capital)
  2. Anggota
  3. koperasi lainnya
  4. bank atau lembaga keuangan lainnya
  5. penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :

  1. alasan kepemilikan
  2. alasan ekonomi
  3. alasan resiko
  4. Modal Sendiri

TUJUAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”

PRINSIP KOPERASI SIMPAN PINJAM

Usaha koperasi yang dikelolah oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Di antaranya :

  1. keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  2. pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
  3. pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
  4. Kemandirian.
  5. Pendidikan perkoperasian.
  6. Kerjasama antar koperasi.

PERANAN KOPERASI SIMPAN PINJAM :

Yaitu ikut mengembangkan perekonomian masyarakat terutama bagi para anggotanya antara lain :

  1. Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat-syarat yang ringan.
  2. Mendidik para anggotanya supaya giat menabung secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
  3. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
  4. Menjauhkan anggotanya dari cengkeraman rentenir.

MANFAAT KOPERASI SIMPAN PINJAM :


  1. Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
  2. Proses bunganya adil kaaena disepakati dalam rapat anggota
  3. Tidak ada ayarat meminjam memakai jaminan.


CONTOH KOPERASI SIMPAN PINJAM / JENIS KOPERASI SIMPAN PINJAM

1. Koperasi unit desa (KUD)
Koperasi unit desa atau KUD adalah salah satu jenis koperasi yang khusus didirikan di wilayah pedesaan. Koperasi ini berfungsi memenuhi kebutuhan anggotanya. Anggota biasanya berasal dari masyarakat desa yang masih kental menganut nilai kebersamaan dan gotong royong. Hal yang paling terlihat dari kegiatan KUD adalah menyediakan bahan dan alat pertanian yang dijual dengan harga terjangkau kepada para petani. Disamping itu, KUD juga melayani pinjaman dan menerima simpanan dari anggotanya.

2. Koperasi serba usaha (KSU)
Contoh lembaga koperasi simpan pinjam yang agak umum adalah KSU. Jika KUD khusus berada di wilayah pedesaan, KSU bisa terdapat di mana saja, terutama di kota besar. mengingat kebutuhan hidup kaum urban yang makin tinggi, eksistensi KSU sangat membantu pemenuhan kebutuhan tersebut, terutama dalam bidang pemodalan dan pengembangan usaha, selain itu juga untuk menabung dan pinjaman lunak lain. Di sisi lain, KSU juga membantu perkreditan membeli kebutuhan, misal kredit motor.

3. Koperasi pasar

Contoh lembaga koperasi simpan pinjam yang satu ini tergolong unik. Keberadaan koperasi pasar memiliki beberapa manfaat diantaranya sebagai pemersatu guyub pedagang pasar dan afiliasinya termasuk penarik becak dan kuli panggul, sebagai sarana simpan pinjam modal dan hasil usaha, dan juga sebagai sarana penyedia kebutuhan usaha seperti menjual kebutuhan pokok untuk para pedagang dengan harga murah yang kemudian dijual kepada konsumen.

4. Koperasi kredit

Jenis koperasi ini dikelola dan dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya yang bertujuan mensejahterakan anggota. Jadi ini semacam arisan tapi sifatnya tidak wajib. Anda bisa melakukan simpan pinjam kapan saja.

Itulah sedikit ulasan tentang pengertian koperasi simpan pinjam, semoga bisa dijadikan sebagai bahan rujukan makalah koperasi simpan pinjam. Dan ternyata tidak hanya pengertian koperasi simpan pinjam yang di cari namun ada juga yang mencari pengertian koperasi serba usaha.
Post a Comment

Post a Comment