ZCgRxn24sMSt1P8PT34NVVluf7C7ODQ8eSh7SrtI
Bookmark

Pengertian,Istilah, Hak dan Kewajiban Rakyat Menurut Para Ahli

Kesejahteraan rakyat dalam sebuah Negara terkadang menjadi suatu tolak ukur keberhasilan Negara tersebut. Dikatakan demikian karena rakyat merupakan unsur penting dalam suatu Negara. Pengertian rakyat sendiri merupakan kumpulan beberapa orang yang tinggal di daerah pemerintahan yang sama, dan memiliki ideologi yang sama pula. Selain itu, rakyat juga memiliki kewajiban serta hak  yang sama. Yang mana hal tersebut jika diperlukan bisa digunakan untuk membela Negara yang di tempatinya. Sehingga bisa disimpulkan bahwa jika tidak ada rakyat, maka suatu pemerintahan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

Pengertian,Istilah, Hak dan Kewajiban Rakyat Menurut Para Ahli
Pengertian,Istilah, Hak dan Kewajiban Rakyat Menurut Para Ahli


Pengertian Rakyat Menurut Para Ahli

Dalam suatu pemerintahan, peran presiden sangatlah penting. Pasalnya, seorang presiden yang ditunjuk dituntut untuk bisa memimpin Negara beserta rakyatnya. Seperti yang dikatakan oleh Herman J. Waluyo, bahwa rakyat diibaratkan darah, yang mana darah tersebut mengalir dan beredar sepanjang waktu dalam tubuh (bangsa). Jadi, jika rakyat dan presiden tidak satu suara, satu pemikiran, satu jalan, maka bisa dipastikan kesejahteraan rakyat akan terganggu. Tentu saja hal tersebut akan mengurangi tingkat kepercayaan rakyat pada pemimpinnya. Sedangkan pengertian rakyat menurut Emha Ainun Nadjib yaitu sekumpulan orang yang diatur partai yang berkuasa saat itu. Sehingga bisa dikatakan, bahwa rakyat harus dan dipaksa tunduk dengan kebijakan yang diaturnya.

Sebenarnya memang harus seperti itulah rakyat bertindak. Mereka harus patuh terhadap pemimpin Negara demi kebaikan bersama. Namun, jika pemimpin lalai tentu akan menjadi bencana bagi Negara dan juga rakyat. Alih-alih sejahtera, rakyat justru bisa saja merasa sengsara. Hal tersebut secara tidak langsung tersirat dalam ungkapan yang diucapkan oleh Anwar Harjono. Ia mengatakan bahwa rakyat merupakan sumber kekuasaan. Tidak jelas kekuasaan bagaimana yang dimaksud. Tetapi, hal tersebut tentu berkaitan dengan kekuasaan seorang pemimpin. Padahal sejatinya rakyat adalah orang-orang yang memegang penuh kedaulatan Negara yang mereka tempati. Hal tersebut diungkapkan oleh Aloys Budi Purnomo tentang pengertian rakyat.

Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa rakyat merupakan penduduk yang tinggal di suatu daerah / Negara. Yang mana Negara tersebut dipimpin oleh perwakilan partai yang berkuasa. Tentu saja kepiawaian seseorang dalam memimpin rakyat akan menentukan nasib rakyatnya. Dalam pemilihan pemimpin, dan pengurus kenegaraan pun membutuhkan partisipasi rakyat. Di situlah peran penting rakyat dibutuhkan. Mereka harus pintar-pintar dalam menilai dan memilih pemimpin yang bisa mengayomi mereka. Karena jika mereka tidak bijaksana dalam memilih dan tergiur oleh iming-iming politik, bisa saja Negara yang mereka tempati hancur oleh ulah sendiri.

Menurut Wikipedia, Rakyat (bahasa Inggris: people) adalah bagian dari suatu negara atau unsur penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi yang sama dan tinggal di daerah atau pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.

Kewajiban rakyat dalam politik

Rakyat mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum.
  2. Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan.
  3. Menjadi elemen penting dalam aspek politik.
  4. Berkewajiban mengikuti politik praktis.
  5. Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap menerima sanksi jika melanggar.

Kewajiban rakyat dalam ekonomi dan sosial


Rakyat mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. Menjadi fundamental ekonomi pemerintahan.
  2. Menjadi fundamental sosial kenegaraan.
  3. Berkewajiban membayar pajak.
  4. Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di Undang-Undang Dasar.

Hak-hak rakyat

Adapun hak-hak rakyat adalah:

  1. Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945).
  2. Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945).
  3. Rakyat berhak meminta layanan kesehatan, pendidikan, dan hiburan kepada negaranya.
  4. Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal.
  5. Rakyat berhak untuk membela dan menjaga stabilitas negara.

Post a Comment

Post a Comment