ZCgRxn24sMSt1P8PT34NVVluf7C7ODQ8eSh7SrtI
Bookmark

Pengertian, Istilah, Fungsi dan Manfaat Asuransi

Pengertian asuransi adalah suatu transaksi pertanggungan finansial dengan melibatkan dua pihak yaitu penanggung dan tertanggung, dimana penanggung akan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian finansial tertanggung (nasabah) yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga. Penanggung menjamin pihak tertanggung untuk mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai timbal baliknya tertanggung di wajibkan membayar premi (sejumlah uang) kepada penanggung.

Pengertian, Istilah, Fungsi dan Manfaat Asuransi
Pengertian, Istilah, Fungsi dan Manfaat Asuransi

Ada empat unsur penting dalam asuransi mekanisme perlindungan asuransi, yakni pihak penanggung, pihak tertanggung, polis dan premi.

  1. Pihak penanggung adalah pihak lembaga keuangan bukan bank yang memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung berupa pembayaran sejumlah uang sebesar nilai yang dipertanggungkan.
  2. Pihak tertanggung adalah seseorang yang melakukan kesepakatan dengan pihak asuransi dengan tujuan mengharapkan perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi pada dirinya. Atas perlindungan tersebut, pihak tertanggung menyatakan dirinya sanggup membayar sejumlah uang tertentu atau dikenal dengan premi.
  3. Polis asuransi adalah kesepakatan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Polis asuransi ini memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, kedua belah pihak akan tetap saling bertanggung jawab memenuhi kewajibannya masing-masing. Polis asuransi merupakan bukti perjanjian pertanggungan dan menjadi bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk menggantikan kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung.
  4. Premi adalah sejumlah dana tertentu yang harus dibayar oleh pihak tertanggung sebagai konsekuensi dari disepakatinya perlindungan atau proteksi oleh pihak penanggung. Besarnya premi tergantung pada jumlah pertanggungan dan risiko atas pertanggungan tersebut.

Manfaat Asuransi

Pada saat ini, semakin banyak orang yang memanfaatkan jasa asuransi. Manfaat asuransi bagi pihak tertanggung diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Rasa aman dan perlindungan. Pihak tertanggung akan mendapatkan rasa aman dari perlindungan yang diberikan oleh pihak asuransi. Risiko keuangan akibat kehilangan, kebakaran, kerusakan, kematian, dan risiko lainnya dapat diatasi dengan penggantian sejumlah dana tertentu sesuai dengan nilai pertanggungan.
  2. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain. Beberapa jenis asuransi juga berfungsi sebagai tabungan atau sumber pendapatan lain. Selain memberikan perlindungan, penanggung juga memberikan manfaat berupa bunga dari total premi yang dibayarkan.
  3. Alat penyebaran risiko. Risiko yang seharusnya diterima sepenuhnya oleh tertanggung dapat disebarkan kepada penanggung, sehingga tertanggung mendapatkan rasa aman dalam menjalankan aktivitasnya.
  4. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Nilai pertanggungan dan besarnya premi ditentukan berdasarkan aspek keadilan bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini, tidak ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan atas kesepakatan yang terjadi.

Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:

Fungsi Utama (Primer)

Pengalihan Resiko
Sebagai sarana atau mekanisme pengalihan kemungkinan resiko / kerugian (chance of loss) dari tertanggung sebagai ”Original Risk Bearer” kepada satu atau beberapa penanggung     (a risk transfer mechanism). Sehingga ketidakpastian (uncertainty) yang berupa kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga, akan berubah menjadi proteksi asuransi yang pasti (certainty) merubah kerugian menjadi ganti rugi atau santunan klaim dengan syarat pembayaran premi.
Penghimpun Dana
Sebagai penghimpun dana dari masyarakat (pemegang polis) yang akan dibayarkan kepada mereka yang mengalami musibah, dana yang dihimpun tersebut berupa premi atau biaya ber- asuransi yang dibayar oleh tertanggung kepada penanggung, dikelola sedemikian rupa sehingga dana tersebut berkemang, yang kelak akan akan dipergunakan untuk membayar kerugian yang mungkin akan diderita salah seorang tertanggung.

Premi Seimbang
Untuk mengatur sedemikian rupa sehingga pembayaran premi yang dilakukan oleh masing – masing tertanggung adalah seimbang dan wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung (equitable premium). Dan besar kecilnya premi yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi (rate of premium) dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.

Fungsi Tambahan (Sekunder)

  1. Export Terselubung (invisible export), Sebagai    penjualan    terselubung   komoditas   atau barang-barang   tak   nyata  (intangible product) keluar negeri.
  2. Perangsang Pertumbuhan Ekonomi (stimulus ekonomi), Adalah  untuk  merangsang pertumbuhan  usaha,  mencegah kerugian,  pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan.
  3. Sarana tabungan investasi dana dan invisible earnings 
  4. Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian

Tujuan Asuransi

  1. Memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
  2. Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan  pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
  3. Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tentu  dan tidak pasti.
  4. Dasar bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
  5. Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
  6. Menutup Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi (bekerja)

Perbedaan Asuransi syariah dengan Konvensional

Asuransi syariah secara teoritis masih menginduk kepada kajian ekonomi islam secara umum. Oleh karena itu, asuransi syariah harus tunduk kepada aturan-aturan syariah. Inilah yang kemudian membentuk karakteristik asuransi syariah secara dan membedakannya dengan asuransi konvensional. Beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional:
  1. Asuransi syariah memiliki  Dewan Pengawas Syariah(DPS), Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad pada asuransi syariah adalah akad Tabbaru’(hibah), sedangkan asuransi konvensional akad berdasarkan lebih mirip jual beli.
  3. Investasi dana pada asuransi syariah berdasarkan bagi hasil(mudharobah), barsih dari gharar,  maysir dan riba. Pada asuransi konvensional memakai bunga(riba) sebagai landasan perhitungan investasi.
  4. Kepemilikkan  dana pada asuransi syariah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya secara syariah. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah(premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Pembayaran klaim pada asuransi syariah diambil dari dana Tabbaru’(dana kebajikkan). Pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  6. Pembagian keuntungan pada asuransi syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
  7. Asuransi syariah menggunakan sistem sharing of risk. Pada asuransi konvensional yang dilakukan adalah transfer of risk.
  8. Asuransi syariah dibebani kewajiban membayar zakat dari keuntungan yang diperoleh sedangkan konvensional tidak.

Prinsip Dasar Asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Pencarian yang paling populer

  • pengertian manfaat asuransi
  • manfaat asuransi bagi pemerintah
  • manfaat asuransi bagi perusahaan dan nasabah
  • manfaat asuransi bagi tertanggung
  • manfaat asuransi dan contohnya
  • istilah manfaat asuransi
  • manfaat asuransi brainly
  • manfaat asuransi jiwa


Post a Comment

Post a Comment