Setelah kegiatan pembelajaran 3 ini, diharapkan Anda dapat memahami dan menyajikan materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan benar. Diharapkan Anda memiliki rasa ingin tahu tentang peran OJK dalam kehidupan sehari-hari.
B. Uraian Materi
 |
Gambar 5 Logo OJK - Sumber: https://www.ojk.go.id/ |
Apakah kalian pernah melihat logo OJK di atas? Logo tersebut adalah logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK adalah lembaga independen bebas dari campur tangan pihak lain. OJK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik dari sektor perbankan, pasar modal, maupun sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Jadi, pada Kegiatan Pembelajaran 1 dan 2 Anda mempelajari tentang bank dan lembaga keuangan, pada Kegiatan Pembelajaran 3 ini Anda akan tahu tentang tugas OJK terkait bank dan Lembaga keuangan tersebut.
OJK dibentuk untuk menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. juga berperan dalam mengawasi lembaga lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi. Di antara lembaga atau industri jasa keuangan yang diawasi OJK adalah lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga lembaga penyedia jasa keuangan lainnya.
2. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Fungsi OJK secara penuh baru dijalankan pada akhir tahun 2013 ketika pengawasan perbankan yang sebelumnya merupakan tugas dari Bank Indonesia beralih menjadi tugas sekaligus fungsi OJK. Sebelumnya sejak tahun 2012 telah dimulai berjalannya fungsi OJK secara bertahap satu demi satu sampai pada tahun 2013 resmi berjalan sepenuhnya dengan fungsi dan tugas yang penuh pula.
3. Visi Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
C. Rangkuman
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik dari sektor perbankan, pasar modal, maupun sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
2. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
3. Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
4. Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
D. Penugasan Mandiri
Bacalah wacana berikut ini!
Pengaduan ke OJK Didominasi Konsumen Perbankan Umum
Senin 24 Sep 2018 16:57 WIB
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan
Kemitraan Pemerintah Daerah, Dedy Patria mengungkapkan, berdasarkan data per Juli
2018, ada 210 pengaduan konsumen yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional III Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengaduan tersebut didominasi oleh nasabah dari perbankan umum.
"Pengaduan tertinggi pada bank umum sebanyak 128 pengaduan atau sebanyak 61 persen, selebihnya pengaduan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Pembiayaan," kata Dedy saat kegiatan Pelatihan dan Gathering Wartawan se-Jateng dan DIY, di Malang.
Sebagai bagian dari fungsi OJK dalam melindungi konsumen, penyelesaian pengaduan konsumen menjadi fokus perhatian dari OJK. Untuk itu, OJK, lanjutnya, akan berupaya untuk menyelesaikan semua pengaduan konsumen tersebut.
"Dari 210 pengaduan yang masuk, 195 pengaduan atau 93 persennya telah berhasil diselesaikan. Sedangkan untuk sisanya masih dalam proses klarifikasi," lanjutnya.
Ia menuturkan, pihaknya juga selalu berusaha untuk menekan agar pengaduan tersebut tidak selalu bertambah tiap tahunnya. Hal tersebut dilakukan dengan menggelar berbagai pelatihan terkait dengan asuransi dan perusahaan pembiayaan, untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM)
Dengan dilaksanakannya berbagai pelatihan tersebut, diharapkan dapat menekan jumlah pengaduan konsumen. Ia pun juga berharap, agar perusahaan jasa keuangan agar lebih baik dalam melaksanakan dan menyalurkan produknya kepada konsumen.
"Diharapkan perusahaan yang dimaksud seperti pembiayaan dan asuransi lebih baik melaksanakan produk dan pelayanannya. Sehingga masyarakat juga benar-benar paham dan mengerti terhadap produk tersebut. Dengan demikian pengaduan akan berkurang dimasa depan," ujarnya.
Setelah Anda membaca wacana tersebut, tuliskan informasi penting yang Anda peroleh di dalam kotak di bawah ini!
E. Latihan Soal
Setelah mempejari Kegiatan Pembelajaran 1, Anda harus mengukur sejauhmana pemahaman terhadap materi yang disajikan pada kegiatan tersebut.
Pilihlah satu jawaban yang paling tepat!
1. Tugas Bank Indonesia yang kini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
A. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
B. mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
C. mengatur dan mengawasi bank
D. penyedia dana terakhir (lender of the last resort)
E. menerima tabungan dan deposito
2. Tujuan dibentuknya OJK:
A. Agar keseluruhan kegiatan di sector jasa keuangan terselenggara secara teratur
B. Agar seluruh kegiatan di sector jasa keuangan mampu mewujudkan sector keuangan yang stabil
C. Agar seluruh kegiatan di sector keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
D. Agar seluruh kegiatan di sector jasa keuangan mampu mewujudkan sector keuangan yang transparan dan akuntabel.
E. Semua benar
3. Berikut ini adalah tugas OJK dan BI:
1) Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektr perbankan
2) Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sekor pasar modal
3) Mengatur dan mengawasi kegatan jasa keuangan di sector perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
4) Menjaga kestabilan moneter
5) Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran
Yang merupakan tugas OJK adalah …
A. 1), 2), dan 3)
B. 2), 4), dan 5)
C. 2), 3), dan 4)
D. 2), 3), dan 5)
E. 1), 3), dan 5)
4. Perhatikan wacana berikut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian terhadap 16 entitas sejak awal tahun hingga 12 September 2020. Adapun sejumlah perusahaan pergadaian tersebut yakni PT Sentral Gadai Persada, PT Gadai Mas DKI, PT Ijab Gadai Indonesia, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Ogan Baru.
Wacana di atas menunjukkan OJK menjalankan misi:
A. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
B. Mewujudkan sistem keuangan negara yang tumbuh secara saling bersaing datu dengan yang lain
C. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat untuk mendapatkan bantuan
D. Mengatur perbankan dan perekonomian di Indonesia
E. Mengatur bank sentral sebagai bank pemerintah
5. Perhatikan wacana berikut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengaduan konsumen meningkat signifikan saat pandemi Covid-19. Tercatat layanan pengaduan melalui Whatsapp sebanyak 11 ribu hingga akhir Mei 2020.
Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan pengaduan paling banyak terkait restrukturisasi kredit yang diajukan lembaga keuangan baik bank maupun nonbank.
Wacana di atas menunjukkan OJK menjalankan misi:
A. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
B. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
C. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
D. Mengatur perbankan di Indonesia
E. Mengatur lembaga keuangan
Kunci Jawaban
1. C
Tugas Bank Indonesia yang kini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah mengatur dan mengawasi bank.
2.E
Tujuan dibentuknya OJK:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
3. A
Berikut ini adalah tugas OJK dan BI:
- Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektr perbankan
- Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sekor pasar modal
- Mengatur dan mengawasi kegatan jasa keuangan di sector perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
4. A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian terhadap 16 entitas sejak awal tahun hingga 12 September 2020. Adapun sejumlah perusahaan pergadaian tersebut yakni PT Sentral Gadai Persada, PT Gadai Mas DKI, PT Ijab Gadai Indonesia, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Ogan Baru.
Wacana di atas menunjukkan OJK menjalankan misi:
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
5. C
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengaduan konsumen meningkat signifikan saat pandemi Covid-19. Tercatat layanan pengaduan melalui Whatsapp sebanyak 11 ribu hingga akhir Mei 2020.
Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan pengaduan paling banyak terkait restrukturisasi kredit yang diajukan lembaga keuangan baik bank maupun nonbank.
Wacana di atas menunjukkan OJK menjalankan misi:
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
F. Penilaian Diri
Untuk meyakinkan Anda sudah memahami materi pada kegiatan pembelajaran 1, silakan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jujur dan bertanggung jawab!
Jika Anda menjawab “Ya” dengan jumlah 75%, hubungi guru untuk menentukan kegiatan Anda selanjutnya. Namun jika Anda menjawab “Ya” kurang dari 75%, silakan pelajari modul ini sampai tuntas.