ZCgRxn24sMSt1P8PT34NVVluf7C7ODQ8eSh7SrtI
Bookmark

Materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mapel Ekonomi kelas 10 SMA/MA

Materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mapel Ekonomi kelas 10 SMA/MA - Hai adik adik apa kabar? semoga dalam keadaan sehat selalu dan jangan lupa untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan tentunya mencuci tangan untuk menghindari penyebaran virus covid 19. nah pada kesempatan yang baik ini kakak ingin membagikan kepada adik adik mengenai materi tentang mata pelajaran Ekonomi  tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk adik adik yang duduk di kelas 10 SMA/MA. Semoga dengan danya materi ini bisa membantu adik adik. Semangat!!

Materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mapel Ekonomi kelas 10 SMA/MA
Materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mapel Ekonomi kelas 10 SMA/MA

Pada kesempatan ini Anda akan mempelajari lembaga keuangan. Di mana biasanya Anda menyimpan uang? Di celengan atau di bank? Nah, bank adalah salah satu lembaga keuangan. Namun, apakah hanya bank?  

Baca Juga - Materi Permintaan

Pada modul ini Anda akan diajak mempelajari lembaga keuangan yang terdiri dari bank dan nonbank. Bank sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Dengan mempelajari bab ini, Anda akan memahami bagaimana lembaga keuangan berperan untuk membantu mempermudah kehidupan kita yang semakin modern ini. 
 
Gambar 1 Suasana Pelayanan Salah Satu Bank saat Pandemi Covid-19 

Sumber ilustrasi: https://bumntrack.co.id/ 
 
Tingkat pemahaman atau penguasaan Anda setelah mempelajari modul adalah 75%. Jika tingkat penguasaan Anda kurang dari 75%, Anda harus mengulang kembali hingga mencapai tingkat penguasaan yang ditetapkan. Dengan mempelajari materi modul ini, Anda mampu menerapkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dalam kehidupan sehari-hari. 

 Sebagai prasyarat, sebelum mempelajari dan mengerjakan modul ini, Anda terlebih dahulu harus menyelesaikan/lulus modul sebelumnya.  
 

Istilah
  • Dana Tabarru’ : Kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para peserta, yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan akad tabarru’ yang disepakati. 
  • Gadai : Suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan (Pasal 1150 BW ). 
  • Investasi : Kegiatan membeli produk keuangan dengan harapan mendapatkan nilai jual yang lebih tinggi dan bagi hasil pada masa mendatang. Jaminan Fidusia : Pasal 1 Angka 2 Und 
  • Pegadaian : Perusahaan BUMN yang mempunyai misi ikut membantu program pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah ke bawah melalui kegiatan utama berupa penyaluran kredit gadai dan fidusia (konvensional maupun syariah), jasa titipan, jasa taksiran, sertifikasi dan perdagangan logam mulia dan batu adi, serta kegiatan usaha lain yang menguntungkan (jasa transfer uang, jasa transaksi pembayaran, jasa administrasi pinjaman, dan optimalisasi aset). 
  • Polis : Tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis yang memuat hak dan kewajiban dan ketentuan lainnya 
  • Premi : Iuran yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung berdasarkan suatu polis asuransi. 
  • Prinsip Wadi’ah : Akad tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana tabarru’ dan/ atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee). 
  • Prinsip Mudharabah : Akad yang sesuai dengan prinsip investasi adalah mudharabah. Tujuan akad mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib), dalam hal ini adalah bank. 
  • Reksa Dana : Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasi pada portofolio efek yang terdiri atas pasar uang, obligasi, dan saham oleh Manajer Investasi. Dengan berinvestasi pada reksa dana, pada dasarnya kita menggunakan jasa Manajer Investasi. Potensi keuntungan yang diperoleh adalah dalam bentuk dividen dan capital gain. 
  • Saham (Stock) : Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan, atau bukti kepemilikan atas suatu perusahaan. Dengan berinvestasi pada saham, kita akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen dan kenaikan harga apabila kinerja perusahaan meningkat. 
  • Wadiah : Titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki 

A. Tujuan Pembelajaran 

Setelah kegiatan pembelajaran 3 ini, diharapkan Anda dapat memahami dan menyajikan materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan benar. Diharapkan Anda memiliki rasa ingin tahu tentang peran OJK dalam kehidupan sehari-hari. 
 

B. Uraian Materi 

Gambar 5 Logo OJK  - Sumber: https://www.ojk.go.id/ 

Apakah kalian pernah melihat logo OJK di atas? Logo tersebut adalah logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  
 
1. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

OJK adalah lembaga independen bebas dari campur tangan pihak lain. OJK mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik dari sektor perbankan, pasar modal, maupun sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 

Jadi, pada Kegiatan Pembelajaran 1 dan 2 Anda mempelajari tentang bank dan lembaga keuangan, pada Kegiatan Pembelajaran 3 ini Anda akan tahu tentang tugas OJK terkait bank dan Lembaga keuangan tersebut. 

Baca Juga - Materi Penawaran

OJK dibentuk untuk menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan non-bank. juga berperan dalam mengawasi lembaga lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi. Di antara lembaga atau industri jasa keuangan yang diawasi OJK adalah lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga lembaga penyedia jasa keuangan lainnya. 
 
2. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.  
Fungsi OJK secara penuh baru dijalankan pada akhir tahun 2013 ketika pengawasan perbankan yang sebelumnya merupakan tugas dari Bank Indonesia beralih menjadi tugas sekaligus fungsi OJK. Sebelumnya sejak tahun 2012 telah dimulai berjalannya fungsi OJK secara bertahap satu demi satu sampai pada tahun 2013 resmi berjalan sepenuhnya dengan fungsi dan tugas yang penuh pula. 
 
3. Visi Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. 
 

Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah: 
  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; 
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: 
  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, 
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan 
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 

C. Rangkuman 

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, baik dari sektor perbankan, pasar modal, maupun sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, fintech, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 
 
2. Fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 
Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.  
 
3. Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 
Menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. 

 
4. Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK): 
  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; 
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 

D. Penugasan Mandiri  

Bacalah wacana berikut ini! 
 
Pengaduan ke OJK Didominasi Konsumen Perbankan Umum 
 
Senin 24 Sep 2018 16:57 WIB 
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq 
 
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan 
Kemitraan Pemerintah Daerah, Dedy Patria mengungkapkan, berdasarkan data per Juli 
2018, ada 210 pengaduan konsumen yang diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional III Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengaduan tersebut didominasi oleh nasabah dari perbankan umum. 

"Pengaduan tertinggi pada bank umum sebanyak 128 pengaduan atau sebanyak 61 persen, selebihnya pengaduan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Pembiayaan," kata Dedy saat kegiatan Pelatihan dan Gathering Wartawan se-Jateng dan DIY, di Malang. 
 
Sebagai bagian dari fungsi OJK dalam melindungi konsumen, penyelesaian pengaduan konsumen menjadi fokus perhatian dari OJK. Untuk itu, OJK, lanjutnya, akan berupaya untuk menyelesaikan semua pengaduan konsumen tersebut. 
 
"Dari 210 pengaduan yang masuk, 195 pengaduan atau 93 persennya telah berhasil diselesaikan. Sedangkan untuk sisanya masih dalam proses klarifikasi," lanjutnya. 
 
Ia menuturkan, pihaknya juga selalu berusaha untuk menekan agar pengaduan tersebut tidak selalu bertambah tiap tahunnya. Hal tersebut dilakukan dengan menggelar berbagai pelatihan terkait dengan asuransi dan perusahaan pembiayaan, untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) 
 
Dengan dilaksanakannya berbagai pelatihan tersebut, diharapkan dapat menekan jumlah pengaduan konsumen. Ia pun juga berharap, agar perusahaan jasa keuangan agar lebih baik dalam melaksanakan dan menyalurkan produknya kepada konsumen. 
 
"Diharapkan perusahaan yang dimaksud seperti pembiayaan dan asuransi lebih baik melaksanakan produk dan pelayanannya. Sehingga masyarakat juga benar-benar paham dan mengerti terhadap produk tersebut. Dengan demikian pengaduan akan berkurang dimasa depan," ujarnya. 

Setelah Anda membaca wacana tersebut, tuliskan informasi penting yang Anda peroleh di dalam kotak di bawah ini! 

E. Latihan Soal  

Setelah mempejari Kegiatan Pembelajaran 1, Anda harus mengukur sejauhmana pemahaman terhadap materi yang disajikan pada kegiatan tersebut.  
 
Pilihlah satu jawaban yang paling tepat! 
 
1. Tugas Bank Indonesia yang kini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah: 
A. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter 
B. mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran  
C. mengatur dan mengawasi bank 
D. penyedia dana terakhir (lender of the last resort) 
E. menerima tabungan dan deposito 
 
2. Tujuan dibentuknya OJK: 
A. Agar keseluruhan kegiatan di sector jasa keuangan terselenggara secara teratur 
B. Agar seluruh kegiatan di sector jasa keuangan mampu mewujudkan sector keuangan yang stabil 
C. Agar seluruh kegiatan di sector keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat 
D. Agar seluruh kegiatan di sector jasa keuangan mampu mewujudkan sector keuangan yang transparan dan akuntabel.  
E. Semua benar 
 
3. Berikut ini adalah tugas OJK dan BI: 
1) Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektr perbankan 
2) Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sekor pasar modal  
3) Mengatur dan mengawasi kegatan jasa keuangan di sector perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 
4) Menjaga kestabilan moneter 
5) Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran 
Yang merupakan tugas OJK adalah … 
A. 1), 2), dan 3)  
B. 2), 4), dan 5) 
C. 2), 3), dan 4)  
D. 2), 3), dan 5) 
E. 1), 3), dan 5) 

 
4. Perhatikan wacana berikut. 
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian terhadap 16 entitas sejak awal tahun hingga 12 September 2020. Adapun sejumlah perusahaan pergadaian tersebut yakni PT Sentral Gadai Persada, PT Gadai Mas DKI, PT Ijab Gadai Indonesia, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Ogan Baru. 

Wacana di atas menunjukkan OJK menjalankan misi: 
A. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 
B. Mewujudkan sistem keuangan negara yang tumbuh secara saling bersaing datu dengan yang lain 
C. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat untuk mendapatkan bantuan 
D. Mengatur perbankan dan perekonomian di Indonesia 
E. Mengatur bank sentral sebagai bank pemerintah 
 
5. Perhatikan wacana berikut. 
 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengaduan konsumen meningkat signifikan saat pandemi Covid-19. Tercatat layanan pengaduan melalui Whatsapp sebanyak 11 ribu hingga akhir Mei 2020. 
 
Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan pengaduan paling banyak terkait restrukturisasi kredit yang diajukan lembaga keuangan baik bank maupun nonbank. 
 
Wacana di atas menunjukkan OJK menjalankan misi: 
A. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 
B. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; 
C. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 
D. Mengatur perbankan di Indonesia 
E. Mengatur lembaga keuangan 

Kunci Jawaban

1. C
Tugas Bank Indonesia yang kini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah mengatur dan mengawasi bank. 

2.E
Tujuan dibentuknya OJK: 
  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; 
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.  

Baca Juga - Materi Bank

3.  A
Berikut ini adalah tugas OJK dan BI: 
  1. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektr perbankan 
  2. Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sekor pasar modal  
  3. Mengatur dan mengawasi kegatan jasa keuangan di sector perasuransian, dana pension, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. 
4. A
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian terhadap 16 entitas sejak awal tahun hingga 12 September 2020. Adapun sejumlah perusahaan pergadaian tersebut yakni PT Sentral Gadai Persada, PT Gadai Mas DKI, PT Ijab Gadai Indonesia, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Ogan Baru. 
 
Wacana di atas menunjukkan OJK menjalankan misi: 
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; 

 
5. C
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengaduan konsumen meningkat signifikan saat pandemi Covid-19. Tercatat layanan pengaduan melalui Whatsapp sebanyak 11 ribu hingga akhir Mei 2020. 
 
Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan pengaduan paling banyak terkait restrukturisasi kredit yang diajukan lembaga keuangan baik bank maupun nonbank. 
 
Wacana di atas menunjukkan OJK menjalankan misi: 
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. 

 

F. Penilaian Diri 

Untuk meyakinkan Anda sudah memahami materi pada kegiatan pembelajaran 1, silakan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jujur dan bertanggung jawab! 


Jika Anda menjawab “Ya” dengan jumlah 75%, hubungi guru untuk menentukan kegiatan Anda selanjutnya. Namun jika Anda menjawab “Ya” kurang dari 75%, silakan pelajari modul ini sampai tuntas. 

Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan dengan adanya Materi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mapel Ekonomi kelas 10 SMA/MA ini para siswa akan lebih semangat lagi dalam belajar demi meraih prestasi yang lebih baik. Selamat belajar!! 

#
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) File ini dalam Bentuk .pdf File Size 74Kb
Diupload oleh www.bospedia.com


    Pencarian yang paling banyak dicari
    • materi ojk kelas 10 pdf
    • materi lembaga jasa keuangan kelas 10
    • tugas ojk
    • ekonomi kelas 10
    • contoh lembaga jasa keuangan
    • sebutkan dan jelaskan wewenang ojk
    • ojk adalah
    • lembaga jasa keuangan adalah

    0

    Post a Comment