ZCgRxn24sMSt1P8PT34NVVluf7C7ODQ8eSh7SrtI
Bookmark

Lengkap - 55+ Contoh Soal Essay PKN Kelas 10 SMA/MA Semester Ganjil Terbaru

55+ Contoh Soal Essay PKN Kelas 10 SMA/MA Semester Ganjil Terbaru -  Halo sahabat bospedia yang baik hati. Pada kesempatan kali ini admin ingin berbagi Soal Essay PKN sebanyak 55 soal, Kemaren admin baru saja mempersiapkan soal UTS PKN, namun untuk kali ini hanya soal Essay saja. Soal yang admin bagikan ini sudah termasuk rangkuman dari kumpulan materi soal kelas 10 SMA/MA sehingga bisa dijadikan acuan untuk pembuatan soal. Adik adik juga bisa mempelajarinya untuk dijadikan refrensi.  Oiya Sebelum kita mengenal lebih jauh seperti apa manfaat/pentingnya pendidikan kewarga negaraan unntuk kita sebagai anak bangsa, kita harus memahami dulu apa pengertian pendidikan kewarga negaraan (PKN).

Pengertian pendidikankewarganegaraan (PKN)

Kata kewarganegaraan dalam bahasa Latin disebut Civicus. Selanjutnya, kata Civicus diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi kata Civic yang artinya mengenai warga negara atau kewarganegaraan. Dari kata Civic lahir kata Civic yaitu ilmu kewarganegaraan, dan Civic Education, yaitu Pendidikan Kewarganegaraan. Pelajaran Civics atau kewarganegaraan telah dikenal di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda dengan nama Burgerkunde.

Dari definisi tersebut dapat dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut.

55+ Contoh Soal Essay PKN Kelas 10 SMA/MA Semester Ganjil Terbaru
55+ Contoh Soal Essay PKN Kelas 10 SMA/MA Semester Ganjil Terbaru



Sementara itu,siswa/ mahasiswa sebagai anak bangsa Indonesia diharapkan dapat menjadi yang memahami pendidikan kewarganegaraan dan menjadi warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karna Hakikat negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama, walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.

Pendidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49), adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI 1945.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10)

Tujuan pendidikan kewarga negaraan Adalah sebagai berikut:
  1. Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan        kebangsaan”.
  2. Secara khusus. Tujuan PKn yaitu membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat    Indonesia.

Sedangkan menurut Sapriya (2001), tujuan pendidikan Kewarga negaraan adalah : Partisipasi yang penuh nalar dan tanggung jawab dalam kehidupan politik dari warga negara yang taat kepada nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar demokrasi konstitusional Indonesia. Partisipasi warga negara yang efektif dan penuh tanggung jawab memerlukan penguasaan seperangkat ilmu pengetahuan dan keterampilan intelektual serta keterampilan untuk berperan serta. Partisipasi yang efektif dan bertanggung jawab itu pun ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan disposisi atau watak-watak tertentu yang meningkatkan kemampuan individu berperan serta dalam proses politik dan mendukung berfungsinya system politik  yang    sehat    serta     perbaikan         masyarakat.

Tujuan umum pelajaran PKn ialah mendidik warga negara agar menjadi warga negara yang baik, yang dapat dilukiskan dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati” (Somantri, 2001:279).
 Djahiri (1995:10) mengemukakan bahwa melalui Pendidikan Kewarganegaraan siswa diharapkan
  1.  Mampu Memahami dan menguasai secara nalar konsep dan norma Pancasila sebagai falsafah, dasar ideology dan pandangan    hidup Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI).
  2.  Memahami secara langsung apa itu konstitusi (UUD NKRI 1945) dan hukum yang berlaku dalam Negara RI.
  3.  Menghayati dan meyakini tatanan dalam moral yang termuat dalam butir diatas.
  4.  Mengamalkan dan membakukan hal-hal diatas sebagai sikap perilaku diri dan kehidupannya dengan penuh keyakinan dan      nalar.

 Secara umum, menurut Maftuh dan Sapriya (2005:30) bahwa, Tujuan negara mengembangkan Pendiddikan Kewarganegaraan agar setiap warga negara menjadi warga negara yang baik (to be good citizens), yakni warga negara yang memiliki kecerdasan (civics inteliegence) baik intelektual, emosional, sosial, maupun spiritual; memiliki rasa bangga dan tanggung jawab (civics responsibility); dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
 Setelah menelaah pemahaman dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan, maka dapat saya simpulkan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan berorientasi pada penanaman

konsep Kenegaraan dan juga bersifat implementatif dalam kehidupan sehari - hari. Adapun harapan yang ingin dicapai setelah pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini, maka akan didapatkan generasi yang menjaga keutuhan dan persatuan bangsa.

FUNGSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
  1. Membantu siswa/mahasiswa sebagai generasi muda untuk memperoleh pemahaman cita-cita nasional /tujuan Negara.
  2. Siswa/mahasiswa sebagai genersi baru Dapat mengambil keputusan-keputusan yang bertanggung jawab dalam menyelsaikan      masalah pribadi, masyarakat dan negara.
  3. Dapat mengapresiasikan cita-cita nasional dan dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas.
  4. 4Wahana untuk membentuk warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang setia  kepada bangsa dan negara Indonesia dengan merefleksikan dirinya dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD NKRI 1945.

Soal Essay PKN Kelas 10 SMA/MA



55+ Contoh Soal Essay PKN Kelas 10 SMA/MA Semester Ganjil Terbaru - Bagi sahabat bospedia dimana saja berada yang ingin sekali mempelajari Soal Essay PKN Kelas 10 SMA/MA ini, adik adik bisa menguduh materi ini di bospedia dalam bentuk file doc. Berikut ini adalah rincian Soal Essay PKN Kelas 10 SMA/MA.. SELAMAT MENGUNDUH YAA...

Berikut bospedia memberikan Soal Essay PKN Kelas 10 SMA/MA


PETUNJUK UMUM
1. Tulis namamu di sudut kanan atas
2. Bacalah setiap soal dengan teliti.
3. Kerjakan dulu soal yang kamu anggap mudah.
4. Periksa kembali pekerjaanmu sebelum diserahkan pada Pengawas/Guru

A. Jawablah soal dibahwah ini dengan benar!

1. Jelaskan pengertian pembagian kekuasaan!
Jawaban: pembagian kekauasaan adalah proses menceraikan wewenang yang dimiliki oleh negara untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dan sebagainya) menjadi beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga negara untuk menghindari pemusatan kekuasaaan (wewenang) pada satu pihak atau lembaga.

2. Jelaskan pengertian kekuasaan eksekutif menurut John Locke!
Jawaban: kekuasaan eksekutif menurut John Locke adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Pemegang kekuasaan ekseskutif harus melaksanakan undang-undang dengan baik agar pelaksanaan kekuasaan dalam pemerintahan berjalan lancar.

3. Sebutkan tugas dan wewenang menteri-menteri secara umum!
Jawaban:
a. Memimpin departemen sesuai tugas pokok yang ditetapkan pemerintah dan membina aparatur departemen yang dipimpinnya.
b. Menentukan kebijakan pelaksanaan bidang pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh presiden.
c. Membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi terkait lainnya untuk memecahkan persoalan yang timbul.

4. Sebutkan tugas dan wewenang presiden!
Jawaban:
a. Membuat undang-undang bersama MPR
b. Menetapkan peraturan pemerintah
c. Memegang kekuasaan yang tertinggi, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.
d. Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR.
e. Menyatakan keadaan berbahaya
f. Mengangkat dan menerima penempatan duta konsul negara lain dengan memerhatikan pertimbangan DPR
g. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
h. Memberikan amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan DPR
i. Memberikan gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur denga undang-undang.
j. Mengangkat dan memberhentikan menteri
k. Mengajukan RUU APBN kepada DPR.

5. Bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia!
Jawaban: sistem pemerintahan yang bisa disebut juga sebagai sistem ketatanegaraan Republik Indonesia menurut UUD 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi adalah suatu sistem khas menurut kepribadian Bangsa Indonesia. Namun, sistem ketatanegaraan Republik Indonesia tidak terlepas dari ajaran trias politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut adalah tentang tentang pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada suatu badan mandiri, artinya masing-masing badan itu satu sama lain tidak dapat saling memengaruhi dan tidak dapat saling meminta pertanggungjawaban.

6. Jelaskan pembagian kekuasaan menurut Zul Afdi Ardian!
Jawaban: Ada dua cara pembagian kekuasaan menurut Zul Afdi Ardian, yaitu secara vertikal dan horizontal.
a. Secara vertikal, yaitu pembagian kekuaaan menurut tingkatnya. Maksudnya, pembagian kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan, misalnya antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam negara kesatuan, atau antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam suatu negara federal.
b. Secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan menurut fungsinya. Dalam pembagian ini lebih menitikberatkan pada pembedaaan antara fungsi pemerintahan yang bersifat legislatif, eksekutif, dan yudikatif (Zul Afdi Ardian, 1994:62).

7. Tuliskan perbedaan konsep pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh John Locke dengan konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu!
Jawaban: John Locke, dalam bukunya yang berjudul Two Treaties of Government mengusulkan agar kekuasaan di dalam negara itu dibagi dalam organ-organ negara yang mempunyai fungsi yang berbeda-beda. Menurut beliau agar pemerintah tidak sewenang-wenang, maka harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaaan, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang)
b. Kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang)
c. Kekuasaan federatif (melakukan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain).

Pendapat John Locke inilah yagn mendasari munculnya teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara. Sedangkan, Montesquieu berpendapat lain. Menurut Montesquieu seorang pemikir berkebangsaan Prancis mengemukakan teorinya yang disebut trias politica. Dalam bukunya yang berjual L’esprit des Lois pada tahun 1748 menawarkan alternatif yang agak berbeda dari pendapat John Locke. Menurut Montesquieu tegaknya negara demokrasi perlu diadakan pemisahaan kekuaaan negara ke dalam tiga bagian, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif (membuat undang-undang)
b. Kekuasaan eksekutif (melaksanakan undang-undang)
c. Kekuasan yudikatif (mengadili jika terjadi pelanggaran atas undang-undang).

8. Tuliskan isi landasan hukum pemerintahan daerah dalam pasal 18 ayat (1) UUD 1945!
Jawaban: “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”. Berdasarkan ketentuan terebut, pembagian kekuasaan secara vertikal menunjukkan pembagian kekuaaan antara beberapa tingkatan pemerintahan.

9. Sebutkan pembagian kekuasaan secara horizontal!
Jawaban:
a. Kekuasaan konstitutif
b. Kekuasaan eksekutif
c. Kekuasaan legislatif
d. Kekuasaan yudikatif
e. Kekuasaan eksaminatif
f. Kekuasaan moneter

10. Sebutkan beberapa lembaga pemerintah nonkementrian yang ada di Indonesia!
Jawaban:
a. Badan Intelijen Negara (BIN)
b. Badan Narkotika Nasional (BNN)
c. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
d. Badan Urusan Logistik (BULOG)
e. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
f. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

11. Jelaskan pengertian negara menurut Robert Mac Iver!
Jawaban: Menurut Mac Iver, negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.

12. Sebutkan perbedaan res nullius dan res communis!
Jawaban: Res nullius merupakan konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Tokohnya ialah John Sheldon (1584-1654) dari Inggris. Sedangkan, Res communis merupakan konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini telah dikembangkan oleh, Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda tahun 1608 dalam buku Mare Liberum (Laut Bebas) karena konsepsi inilah Grotius dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional.

13. Sebutkan pasal yang mengatur pertahanan dan keamanan negara serta bunyinya!
Jawaban: usaha pertahanan dan keamanan negara, tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Selain itu, juga terdapat dalam Pasal 30.
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

14. Uraikan bunyi Pasal 28 E ayat (1) dan (2)!
Jawaban: Negara menjamin kebebasan beragama bagi rakyatnya. Hal ini dijamin oleh konstitusi negara, yaitu pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

15. Jelaskan apa saja cara-cara yang dapat dilakukan oleh warga negara dalam usaha bela negara untuk mempertahankan NKRI?
Jawaban:
a. Pendidikan kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
d. Pengabdian sesuai profesi.

16. Jelaskan yang dimaksud dengan pertahanan dan keamanan!
Jawaban: pertahanan dan keamanan negara merupakan unsur pokok dalam menghadapi ancaman militer negara lain. Negara melibatkan warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara sebaai bentuk hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara. Bela negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gannguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang pelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kwajaibanwarga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Keamanan merupakan istilah yang secara sederhana dapat dimengerti sebagai suasana “bebas dari segala bentuk ancaman bahaya, kecemasan, dan ketakutan”. Dalam kajian tradisonal, keamanan lebih sering ditafsirkan dalam konteks ancaman fisik (militer) yang berasal dari luar.

17. Jelaskan yang dimaksud dengan res communis!
Jawaban: Res communis merupakan konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini telah dikembangkan oleh, Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda tahun 1608 dalam buku Mare Liberum (Laut Bebas) karena konsepsi inilah Grotius dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional.

18. Sebutkan bunyi pasal yang mengatur tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia!
Jawaban: Wilayah NKRI menurut pasal 25A UUD 1945 adalah sebuah negara kepulauan yagn berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Wilayah NKRI menurut pasal 18 ayat (1) UUD 1945 dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

19. Sebutkan bentuk-bentuk batas wilayah daratan!
Jawaban: batas wilayah daratan suatu negara dengan wilayah daratan negara lain dapat berbentuk:
a. Batas alamiah, sepert sungai, danau, pegunungan, lembah, dan hutan
b. Batas buatan, seperti pagar tembok, patok besi, pagar kawat berduri, dan pos penjagaan
c. Batas secara geografis, batas berdasarkan geofisika, yaitu berdasarkan garis lintang dan garis bujur. Misalnya batas geografis Indonesia adalah 60o LU, 110o LS, 95o BT dan 141o BT.

20. Jelaskan yang dimaksud wilayah ekstrateritorial!
Jawaban: wialayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yagn berada di luar wilayah negara itu. Menurut hukum internasional yagn mengacu pada Kongres Wina (1815) dan Kongres Aachen (1818), perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain merupakan wilayah ekstrateritorial.

21. Jelaskan definisi negara sebagai organisasi politik!
Jawaban: Mac Iver dalam bukunya The Modern State menyatakan bahwa, negara sebagai organisasi politik merupakan suatu perkumpulan sosial yang mempunyai fungsi memelihara keteriban, menghormati kepribadian warga negara, melindungi rakyat, dan menciptakan kesejahteraan umum. Menurut pandangannya, negara sama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, yaitu melaksanakan kehendak anggotanya untuk mencapai tujuan bersama. Hal ini membedakan antara negara dan organisasi kemasyarakatan (selain negara) bahwa negara dilengkapi kekuasaan tertinggi (kedaulatan).

22. Jelaskan pengertian negara menurut Miriam Budiardjo!
Jawaban: definisi negara menurut Miriam Budiardjo adalah organisasi kekuasaan atau integrasi kekuasaan politik, ia terorganisasi pokok kekuasaan politik

23. Sebutkan hakikat negara menurut Miriam Budiardjo!
Jawaban: menurut Prof. Miriam Budiardjo (1984), sifat hakikat negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Sifat memaksa
b. Sifat monopoli
c. Sifat mencakup semua (all-embracing)

24. Sebutkan teori negara berdaulat di udara!
Jawaban: Teori negara berdaulat di udara sebagai berikut.
a. Teori keamanan
b. Teori pengawasan
c. Teori udara

25. Jelaskan yang dimaksud pemerintahan yang  berdaulat!
Jawaban: pemerintahan yang berdaulat adalah penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan negara di negara tersebut. Pemerintah tersebut mempunyai kedaulatan ke dalam maupun ke luar.

26. Jelaskan yang dimaksud dengan sistem politik!
Jawaban: sistem politik diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam negara yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi, dan penyusunan skala prioritasnya.

27. Sebutan komponen-komponen suprastruktur politik Indonesia!
Jawaban: Lembaga suprastruktur politik Indonesia menurut UUD 1945 meliputi MPR, DPR, DPD, presiden danwakil presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan lainnya seperti menteri, jaksa, polisi, dan TNI.

28. Sebutkan tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah!
Jawaban: tugas dan wewenang DPD yaitu:
a. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
b. Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diajukan baik oleh DPR maupun pemerintah.
c. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang pajak, pendidikan, dan agama.

d. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
e. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
f. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.

29. Sebutkan kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung menurut UUD 1945!
Jawaban: adapun kewajiban dan wewenang Mahkamah Agung menurut pasal 24A UUD 1945, sebagai berikut.
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

30. Sebutkan fungsi partisipasi warga negara dalam sistem politik Indonesia!
Jawaban: beberapa fungsi partisipasi politik adalah sebagai berikut.
a. Sarana untuk mengejar kebutuhan ekonomi, partisipasi politik seringkali muncul dalam bentuk upaya-upaya menjadikan arena politik untuk memperlancar usaha ekonominya ataupun sebagai sarana untuk mencari keuntungan masyarakat.
b. Sarana untuk memuaskan suatu kebutuhan bagi penyesuaian sosial, yakni memenuhi akan harga diri, meningkatnya status sosial, dan merasa terhormat karena bergaul dengan pejabat-pejabat terkemuka dan penting.
c. Sarana untuk mengejar nilai-nilai khusus. Dalam hal ini, orang berpartisipasi dalam politik dianggap dapat dijadikan sarana bagi pencapaian tujuan-tujuan tertentu seperti untuk mendapatkan pekerjaan, mendapatkan proyek dan tender, dan melancarkan karir bagi jabatannya. Nilai-nilai khusus dan kepentingan individu tersebut apabila tercapai akan makin mendorong partisipasinya dalam politik.
d. Sarana untuk memenuhi kebutuhan alam bawah sadar dan kebutuhan psikologi tertentu, seperti kekuasaan batin perasaan terhormat, merasa menjadi sosok yang penting dan dihargai orang lain dan kepuasan-kepuasan atas target yang telah ditetapkan.

31. Sebutkan hak-hak anggota DPR!
Jawaban: Dewan Perwakilan Rakyat dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memiliki beberapa hak, yaitu:
a. Hak interpelasi, yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah
b. Hak angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah
c. Hak menyatakan pendapat, yaitu hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah.
d. Hak inisiatif, yaitu hak anggota DPR untuk mengajukan usul rancangan undang-undang kepada pemerintah.
e. Hak amademen, yaitu hak anggota DPR utuk mengadakan perubahan terhadap suatu rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah.
f. Hak bertanya, yaitu hak anggota DPR untuk menyampaikan pertanyaan kepada pemerintah
g. Hak budget, yaitu hak anggota DPR utuk mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
h. Hak petisi, yaitu hak DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat kepada pemerintah
i. Hak imunitas, yaitu hak anggota DPR untuk tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat DPR.
J. Hak protokoler, yaitu hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
k. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
l. Hak membela diri dalam proses peradilan
m. Hak keuangan dan administratif.

32. Sebutkan unsur-unsur partisipasi politik!
Jawaban: unsur-unsur partisipasi politik, yaitu:
a. Adanya kegiatan, yaitu kegiatan warga negara baik perorangan maupun kelompok.
b. Adanya unsur sukarela, artinya dilakukan secara ikhlas dan sadar tanpa tekanan dari pihak manapun.
c. Dilakukan secara legal, artinya tidak bertentangan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Memiliki tujuan, yaitu memilih pemimpin/pejabat negara dan memengaruhi kebijakan pemerintah/tindakan penguasa. Kegiatan tersebut meliputi memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai/kelompok kepentingan, dan mengadakan hubungan dengan pejabat pemerintah maupun anggota partai.

33. Sebutkan lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945!
Jawaban:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
c. Dewan Perwakilah Daerah (DPD)
d. Presiden dan Wakil Presiden
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f. Mahkamah Konstitusi (MK)
g. Mahkamah Agung (MA)
h. Komisi Yudisial (KY)

34. Sebutkan tujuh jenis-jenis rapat MPR!
Jawaban:
a. Rapat paripurna majelis
b. Rapat gabungan pimpinan majelis dengan pimpinan-pimpinan komisi atau panitia Ad Hoc majelis
c. Rapat pimpinan majelis
d. Rapat badan pekerja majelis
e. Rapat Komisi majelis
f. Rapat panitia Ad Hoc majelis
g. Rapat fraksi majelis

35. Sebutkan tugas-tugas Mahkamah Konstitusi!
Jawaban: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
c. Memutus pembubaran partai politik
d. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum
e. Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden.

36. Sebutkan prinsip pokok yang terkandung dalam demokrasi Pancasila!
Jawaban:
a. Pemerintahan berdasarkan hukum
b. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
c. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
d. Pelaksanaan pemilihan umum
e. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
f. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

37. Sebutkan dan jelaskan fungsi-fungsi DPD!
Jawaban: DPD mempunyai fungsi:
a. Pengaturan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu.
b. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

38. Sebutkan tugas BPK berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 23E ayat (1)!
Jawaban: Berdasarkan UUD 1945 pasal 23E ayat (1) bahwa “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang bebas dan mandiri”. Sesuai pasal ini, BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya, dan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang.

39. Jelaskan yang dimaksud partisipasi politik!
Jawaban: Partisipasi politik adalah keterlibatan warga dalam segala tahapan kebijakan, mulai sejak pembuatan keputusan sampai dengan penilaian keputusan, termasuk juga peluang untuk ikut serta dalam pelaksanaan keputusan. Hal ini mengacu pada keikutsertaan warga dalam berbagai proses politik. Keikutsertaan warga dalam proses politik tidaklah hanya berarti warga mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan oleh para pemimpinnya, namun ikut serta dalam kegiatan politik yang telah dibuat.

40. Sebutkan kekuasaan MPR berdasarkan Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 3 hasil amandemen!
Jawaban:
a. Melakukan perubahan dan menetapkan UUD
b. Melantik presiden dan/atau wakil presiden
c. Memberhentikan presiden/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

41. Sebutkan lima hal yang menjadi urusan pemerintah pusat!
Jawaban: hal-hal yang menjadi urusan pemerintah pusat, yaitu:
a. Politik luar negeri
b. Pertahanan
c. Keamanan
d. Yustisi
e. Moneter dan fiskal nasional
f. Agama

42. Jelaskan yang dimaksud dengan desentralisasi!
Jawaban: desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.

43. Jelaskan perbedaan otonomi daerah dan daerah otonom!
Jawaban: otonomi daerah adalah kewenangan yang diberikan kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna da hasil guna penyelenggaraan pemerintah, dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun daerah otonom adalah kesatuan masyarakat yagn mempunyai batas tertentu dan berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Republik Indonesia.

44. Sebutkan tugas-tugas DPRD kabupaten/kota!
Jawaban: tugas DPRD kabupaten/kota, yaitu:
a. Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama kepala daerah.
b. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD kabupaten yang diajukan oleh kepala daerah.
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD kabupaten.
d. Mengusulakn pengangkatan kepala dan wakil kepala daerah kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengakuan dan/atau pemberhentian.
e. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten.
h. Meminta laporan keterangan pertangungg jawaban kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintah daerah kabupaten.
i. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
j. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

45. Sebutkan hak-hak yang dimiliki DPRD kabupaten/kota!
Jawaban: hak-hak DPRD yaitu:
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyatakan pendapat
d. Hak untuk mengatur dalam peraturan tata tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

46. Jelaskan perbedaan antara pemerintah pusat dan daerah!
Jawaban: Pemerintah pusat adalah pemerintah yang memegang kendali pusat atau menyusun dengan membagi-bagi wilayah pemerintah daerah. Adapun pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

47. Sebutkan tugas presiden dalam bidang legislatif!
Jawaban: tugas presiden dalam bidang legislatif, yaitu:
a. Memegang kekuasaan membentuk UU dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 ayat 1).
b. Berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU (UUD 1945 pasal 22 ayat 1).

48. Jelaskan susunan organisasi setwapres!
Jawaban: susunan organisasi setwapres:
a. Sekretaris wakil presiden
b. Deputi bidang politik
c. Deputi bidang ekonomi
d. Deputi bidang kesra
e. Deputi bidang dukungan pengawasan pelanggaran, pemerintahan dan pembangunan
f. Deputi bidang administrasi

49. Jelaskan perbedaan antar menteri koordinator dengan menteri departemen!
Jawaban: menteri koordinator mempunyai tugas untuk mengubungkan atau melakukan kerja sama antara satu menteri dengan menteri yang lainnya. Adapun menteri departemen adalah menteri yang memimpin departemen.

50. Sebutkan tugas dari menteri koordinator!
Jawaban: Tugas menteri koordinator melakukan kerja sama antara satu menteri dengan menteri yang lainnya.

51. Jelaskan tentang hak DPRD!
Jawaban: hak-hak DPRD, yaitu:
a. Hak interpelasi
b. Hak angket
c. Hak menyatakan pendapat
d. Hak untuk mengatur dalam peraturan tata tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

52. Sebutkan tiga unsur pokok yang terkandung dalam pengertian otonomi daerah!
Jawaban: tiga unsur pokok dalam otonomi daerah:
a. Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan masyarakat daerahnya sendiri.
b. Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan otonomi daerah
c. Otonomi daerah masih dalam lingkup atau kerangka NKRI bukan bertujuan membentuk negara dalam negara.

53. Sebutkan keuntungan dari otonomi daerah!
Jawaban: keuntungan otonomi daerah:
a. Masyarakat di daerah merasa diberi tanggung jawab yang lebih untuk membangun daerahnya sendiri.
b. SDA dan SDM yang terdapat di daerah menjadi lebih diberdayakan.
c. Prioritas pelaksanaan pembangunan sesuai dengan cita-cita dan keinginan masyarakat.
d. Pengawasan masyarakat terhadap pembangunan lebih efektif
e. Kebijakan yang diambil pemerintah menjadi lebih sesuai dengan ciri, karakter, dan tradisi daerah setempat.
f. Masyarkat di daerah makin terpacu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

54. Jelaskan apa saja syarat-syarat yang diperlukan dalam membentuk daerah otonom!
Jawaban:syarat-syarat membentuk daerah otonom baru:
a. Syarat administrasi
b. Syarat teknis
c. Syarat fisik kewilayahan.

55. Sebutkan tujuan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004!
Jawaban: tujuan diberlakukannya UU Nomor 33 Tahun 2004, yaitu untuk mengatur perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan dengan adanya 55+ Contoh Soal Essay PKN Kelas 10 SMA/MA Semester Ganjil Terbaru ini para siswa akan lebih semangat lagi dalam belajar demi meraih prestasi yang lebih baik. Selamat belajar!!

#
Soal Essay PKN Kelas 10 SMA/MA   File ini dalam Bentuk .doc
Diupload oleh www.bospedia.com


    Pencarian yang paling banyak dicari
    • soal Essay pkn kelas 10 semester 2 beserta jawabannya
    • soal Essay pkn kelas 10 semester 2 kurikulum 2013
    • soal pkn kelas 10 semester 2 beserta jawabannya kurikulum 2013
    • soal Essay pkn kelas 10 semester 1 kurikulum 2013
    • soal dan jawaban uts pkn kelas 10 semester 2
    • soal pilihan ganda pkn kelas 10 semester 2 beserta jawabannya kurikulum 2013
    • kisi kisi uts pkn kelas 10 2018/2019/2020/2021
    • soal pkn kelas 10 semester 2 kurikulum 2013
    • pdf 2018,2019,2020,2021,2022