ZCgRxn24sMSt1P8PT34NVVluf7C7ODQ8eSh7SrtI
Bookmark

Materi Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia Mapel PKn kelas 12 SMA/MA

Materi Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia Mapel PKn kelas 12 SMA/MA - Hai adik adik semuanya, apa kabar? semoga adik adik dalam keadaan sehat ya, Nah pada kesempatan yang berbahagia ini tentunya kakak tidak bosan bosannya untuk membagikan kepada adik adik mengenai materi yang sudah disusun, materi ini merupakan materi Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia dari mata pelajaran Pendidikan Kwarganegaraan untuk adik adik kelas 12 SMA/MA dan sudah dilengkapi dengan kunci jawaban serta pembahasan. Semoga bermanfaat yah.

Materi Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia Mapel PKn kelas 12 SMA/MA
Materi Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia Mapel PKn kelas 12 SMA/MA

A. Tujuan Pembelajaran 

Setelah kegiatan pembelajaran terakhir di modul ini selesai diharapkan kalian mampu berpartisipasi dalam melindungi dan menegakkan Hukum di Indonesia. 

B. Uraian Materi 

Penegakan dan perlindungan hukum perlu dilakukan secara terus menerus dan bertahap oleh seluruh pihak. Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1), yakni segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Untuk itu jelaslah sudah  dasar hukum yang mewajibkan masyarakat berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum. Hal ini dilakukan tentunya untuk mencapai supremasi hukum, keadilan dan menjami ketertiban dalam masyarakat yang sudan jelaskan diawal pembelajaran sebelumnya. 
Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan dalam penegakan dan perlindungan hukum. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini. 
  1. Mentaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.  
  2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.  
  3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.  
  4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.  
  5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara 
Partisipasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti perihal turut berperan serta dalam suatu kegiatan; keikutsertaan; peran serta;. Partisipasi masyarakat merupakan unsur penting dalam perlindugan dan penegakan hukum. Masyarakat yang aktif dapat membantu menghilangkan kemungkinan terjadinya pengabaian terhadap kasus hukum. Hal ini karena aparat penegak hukum mau tidak mau harus bekerja ekstra keras karena diawasi oleh masyarakat sendiri. Selain itu ada berbagai cara bentuk partisipasi masyarakat dalam melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia. Beberapa cara yang bisa kita lakukan adalah sebagai berikut. 

1. Sosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya. 
Sosialiasasi adalah tahap awal yang diperlukan untuk memberitahukan atau tentang undang-undang, hukum, tata tertib dan norma-norma yang ada dimasyarakat. Salah satu contohnya adalah dengan pola pendidikan disekolah-sekolah pada mata pelajaran PPKn, Sosiologi, Pendidikan Agama dan lain-lain yang dalamnya akan disertai dengan dengan contoh-contoh nyata dalam kehidupan. 

2. Menanamkan sikap patuh pada akan hukum 
Sikap patuh memberikan gambaran tentang keterlaksanaan undang-undang, hukum, tata tertib dan norma-norma yang sudah disosialisasikan agar dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi tidak hanya belajar tentang teori hukum, tetapi harus diimplemetasikan sungguh-sungguh. 
3. Membangun kesadaran hukum sejak dini. 
Tingginya kesadaran hukum disuatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Karena itu, kesadaran hukum perlu dibangun sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan ini sangat penting dan harus dimulai dari dalam keluarga sebagai bagian terkecil masyarakat. Soerjono Soekanto (1982: 140) menyebutkan empat tahapan suatu masyarakat untuk dapat memiliki kesadaran hukum yang baik, yaitu: (1) pengetahuan hukum, (2) pemahaman hukum, (3) sikap hukum, dan (4) pola perilaku hukum. Pernyataannya tersebut menunjukkan bahwa tahu secara kognitif tidak menjamin orang memiliki kesadaran hukum. Pengetahuan ini harus ditingkatkan menjadi pemahaman. 

4. Memahami akan pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari.  
Salah satu nilai yang diambil dalam penegakkan hukum adalah nilai keadilan. Hal ini menyakinkan kita untuk menyadari jika hukum dibentuk bersumber pada keadilan dan ketertiban yang ada di masyarakat.  Jika semua menyadari harus berbuat adil maka pelanggaran-pelanggaran hukum tidak akan terjadi. 
5. Menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih 
Penegak hukum disebut profesional karena kemampuan berpikir an bertindak malampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai keadilan. Sebagai seorang yang profesional maka dalam menegakkan keadilan, dituntut kemampuan penegak hukum mengkritisi hukum dan praktik hukum. Keadilan saja tidak cukup. Diperlukan keutamaan bersikap profesional: berani menegakkan keadilan. Namun dalam praktiknya, masih banyak penegak hukum yang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Untuk itulah diperlukan penegak hukum yang dapat menaati kaidah-kaidah dan norma-norma yang ada. 

6. Memupuk budaya hukum 
Budaya hukum adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. Secara akademis, budaya hukum mengkaji peran dan aturan hukum dalam suatu masyarakat. Budaya hukum adalah unsur dari sistem hukum yang paling sulit untuk dibentuk karena membutuhkan jangka waktu relatif panjang. Hal ini terjadi karena budaya berkaitan dengan nilainilai. Apa yang berkaitan dengan nilai, pasti membutuhkan proses internalisasi agar nilai-nilai itu tidak sekadar diketahui, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. 

C. Rangkuman 

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa: 
  1. Penegakan dan perlindungan hukum perlu dilakukan secara terus menerus dan bertahap oleh seluruh pihak. 
  2. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan dalam penegakan dan perlindungan hukum. 
  3. Beberapa cara yang bisa kita lakukan adalah sebagai berikut sosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya, Menanamkan sikap patuh pada akan hukum,  membangun kesadaran hukum sejak dini. Memahami akan pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari, menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih serta memupuk budaya hukum. 

D. Latihan Soal 

Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar dengan cara memberi tanda silang (x) pada huruf A, B, C, D atau E! 
 
1. Seluruh masyarakat wajib berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia sesuai dengan isi UUD NRI Tahun 1945 Pasal ... 
A. Pasal 27 ayat 1 
B. Pasal 27 ayat 2 
C. Pasal 27 ayat 3 
D. Pasal 30 ayat 1 
E. Pasal 30 ayat 2 
2. Tahap awal dalam cara melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia adalah .... 
A. menanamkan sikap patuh pada akan hukum 
B. mensosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya 
C. memahami akan pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari, 
D. menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih  
E. memupuk budaya hukum 
 
3. Soerjono Soekanto menyebutkan empat tahapan suatu masyarakat untuk dapat memiliki kesadaran hukum yang baik, yaitu: (1) pengetahuan hukum, (2) pemahaman hukum, (3) sikap hukum, dan .... 
A. keterampilan hukum 
B. pola perilaku hukum 
C. norma hukum 
D. sanksi hukum 
E. ilmu hukum 
 
4. Istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum adalah .... 
A. kesadaran hukum 
B. budaya hukum 
C. norma hukum 
D. ilmu hukum 
E. sikap hukum 
5. Unsur dari sistem hukum yang paling sulit untuk dibentuk karena membutuhkan jangka waktu relatif Panjang adalah .... 
A. menanamkan sikap patuh pada akan hukum 
B. mensosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya 
C. memahami akan pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari, 
D. menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih  
E. memupuk budaya hukum 
 
Kunci Jawaban
1. A
2. B
3. B
4. B
5. E 



 
Pembahasan Soal : 
1. Berdasarkan Pasal 27 Ayat (1), yakni segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Untuk itu jelaslah sudah  dasar hukum yang mewajibkan masyarakat berpartisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum. 
2. Sosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya. Sosialiasasi adalah tahap awal yang diperlukan untuk memberitahukan atau tentang undang-undang, hukum, tata tertib dan norma-norma yang ada dimasyarakat. Salah satu contohnya adalah dengan pola pendidikan disekolah-sekolah pada mata pelajaran PPKn, Sosiologi, Pendidikan Agama dan lain-lain yang dalamnya akan disertai dengan dengan contoh-contoh nyata dalam kehidupan. 
3. Soerjono Soekanto (1982: 140) menyebutkan empat tahapan suatu masyarakat untuk dapat memiliki kesadaran hukum yang baik, yaitu: (1) pengetahuan hukum, (2) pemahaman hukum, (3) sikap hukum, dan (4) pola perilaku hukum. 

Baca juga - Soal Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban WNI

4. Budaya hukum adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum 
5. Budaya hukum adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. Secara akademis, budaya hukum mengkaji peran dan aturan hukum dalam suatu masyarakat. Budaya hukum adalah unsur dari sistem hukum yang paling sulit untuk dibentuk karena membutuhkan jangka waktu relatif panjang. Hal ini terjadi karena budaya berkaitan dengan nilai-nilai. Apa yang berkaitan dengan nilai, pasti membutuhkan proses internalisasi agar nilainilai itu tidak sekadar diketahui, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. 

E. Penilaian Diri 

  Setelah kamu mempelajari materi pada kegiatan pembelajaran 4 ini, isilah penilaian diri ini dengan jujur dan bertanggung jawab yang berisi tentang pemahaman materi dengan memberikan tanda centang (√) pada tabel berikut. 
 
Jika kamu menjawab “Ya”, maka kamu dapat belajar lebih dengan mempertahankannya dan dapat melanjutkan pembelajaran berikutnya dan sebaliknya bila kamu menjawab"Tidak", maka segera lakukan pembelajaran ulang (review). 

Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan dengan adanya Materi Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia Mapel PKn kelas 12 SMA/MA ini para siswa akan lebih semangat lagi dalam belajar demi meraih prestasi yang lebih baik. Selamat belajar!! 

#
Partisipasi Masyarakat File ini dalam Bentuk .pdf File Size 74Kb
Diupload oleh www.bospedia.com


      Pencarian yang paling banyak dicari
      • tahap awal dalam cara melindungi dan menegakkan hukum di indonesia adalah
      • partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan penegakan hukum akan sangat berkembang pesat
      • perlindungan hukum di indonesia
      • perlindungan dan penegakan hukum di indonesia brainly
      • partisipasi dalam perlindungan dan penegakan hukum yaitu dengan menciptakan
      • contoh penegakan hukum di indonesia
      • partisipasi politik masyarakat dalam kehidupan bernegara diperlukan untuk
      • peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan dan 
      • pdf, 2018,2019,2020,2021,2022

      Post a Comment

      Post a Comment