ZCgRxn24sMSt1P8PT34NVVluf7C7ODQ8eSh7SrtI
Bookmark

Materi Koperasi Sekolah Mapel Ekonomi kelas 10 SMA/MA

Materi Koperasi Sekolah Mapel Ekonomi kelas 10 SMA/MA - Halo adik adik apa kabar, semoga dalam keadaan sehat selalu ya, kebetulan sedang masa pademi, untuk itu adik adik diharapkan untuk mengikuti protokol kesehatan yang disarankan pemerintah dengan cara menggunakan masker, menjaga jarak dan tentunya mencuci tangan untuk menghindari adanya penyebaran virus corona. Oiya pada kesempatan ini kakak ingin membagikan materi tentang Koperasi Sekolah yang diambil dari mata pelajaran Ekonomi kelas 10 SMA/MA. Semoga bermanfaat yah.

Materi Koperasi Sekolah Mapel Ekonomi kelas 10 SMA/MA
Materi Koperasi Sekolah Mapel Ekonomi kelas 10 SMA/MA

Apa kabar anak-anak Indonesia yang hebat ? Sudah siap untuk melanjutkan kegiatan belajar hari ini? Pada modul ini anak-anak akan belajar  tentang perkoperasian. Modul ini terdiri dari dua kegiatan pembelajaran. Kegiatan pembelajaran pertama membahas koperasi dengan sub pokok bahasan sejarah koperasi, pengertian koperasi, asas koperasi, landasan koperasi, tujuan koperasi, fungsi dan peranan koperasi, prinsip koperasi,  perangkat organisasi koperasi, modal koperasi, jenis-jenis koperasi, logo koperasi, penggolongan koperasi, modal koperasi dan lambang koperasi.  Kegiatan pembelajaran kedua membahas  tentang koperasi sekolah dengan sub pokok bahasan pengertian, tujuan,  ciri, tahap pendirian koperasi sekolah, jenis usaha koperasi sekolah, pengelolaan koperasi sekolah, dan mengitung SHU. Dengan mempelajari modul ini anak-anak akan mempunyai pengetahuan dan pengalaman belajar secara utuh tentang perkoperasian yang ada di sekitar kita. 


Istilah
  • Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 
  • Koperasi sekolah:  koperasi yang anggotanya murid/siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolah-sekolah tempat pendidikan yang setaraf dengan itu. 
  • Sisa Hasil Usaha : merupakan pendapatan koperasi selama satu tahun buku setelah dikurangi biayabiaya, di mana pembagiannya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan anggaran dasar koperasi 
  • Anggaran Dasar : peraturan pokok suatu organisasi 
  • Anggaran Rumah Tangga : peraturan pelaksanaan anggaran dasar 

A. Tujuan Pembelajaran 

Setelah mempelajari modul pada kegiatan pembelajaran 2 ini diharapkan anak-anak dapat  mengelola koperasi sekolah dan dapat menghitung sisa hasil usaha dengan benar,  jujur, dan bertanggung jawab.  

 

B. Uraian Materi  

Pengertian Koperasi Sekolah 

Koperasi sekolah adalah koperasi yang berada di lingkungan sekolah, baik sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas atau yang sederajat. Koperasi ini anggotanya seluruh siswa di sekolah tersebut. Koperasi sekolah sering  kita kenal dengan nama koperasi siswa.Koperasi sekolah tidak berbadan hukum,   koperasi ini dibentuk khusus untuk kepentingan pendidikan.  

Gambar 2.1: Contoh Koperasi Sekolah 
  
Landasan  Hukum Koperasi Sekolah 

Landasan hukum berdirinya koperasi sekolah yaitu : 
  1. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah  
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984  
  3. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian 
  4. UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian 
Tujuan Koperasi Sekolah 

Koperasi sekolah didirikan dengan tujuan : 
  1. Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi 
  2. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian 
  3. Melatih siswa untuk tanggung jawab, disiplin dan bergotong royong 
  4. Melatih siswa agar punya pengalaman praktis dalam berkoperasi 
  5. Menumbuhkan jiwa demokratis  

Ciri Koperasi Sekolah 
  1. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum 
  2. Anggotanya adalah siswa sekolah tersebut 
  3. Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan terdafar sebagi siswa sekolah tersebut 
  4. Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha 
  5. Koperasi sekolah mempunyai manfaat baik secara ekonomi maupun pendidikan  
Tahap - Tahap Pendirian Koperasi Sekolah 

Untuk mendirikan koperasi sekolah perlu melalui beberapa tahapan, yaitu : 

1. Tahap persiapan 

Pada tahap ini kepala sekolah, guru, siswa mengadakan pertemuan untuk membahas pendirian koperasi sekolah. Selanjutnya membentuk  panitia yang akan melakukan persiapan-persiapan.  Persiapan tersebut meliputi : 
  • Mengumpulkan informasi tentang koperasi sekolah dan berkoordinasi dengan kantor koperasi setempat. 
  • Menentukan waktu, tempat dan acara rapat pembentukan koperasi sekolah 
  • Membuat rancangan AD /ART 
  • Membuat rancangan program 
  • Mempersiapakan sistem pemilihan pengurus  
  • Menyiapkan administrasi rapat seperti undangan, daftar hadir, notulen, tata tertib, dan akta pendirian koperasi 


2. Tahap pembentukan 

Setelah tahap persiapan selesai selanjutnya tahap pembentukan. Pada tahap adalah rapat pembentukan yang dihadiri undangan: 
  • Kepala sekolah dan dewan guru 
  • Siswa minimal 20 orang 
  • Pejabat kantor Koperasi 
  • Perwakilan oramg tua siswa 
Yang dibahas pada rapat ini adalah : 
  • Pembentukan koperasi sekolah 
  • Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi 
  • Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 
  • Penetapan bidang usaha 
  • Penetapan rencana kerja dan rencana anggaran  
3. Tahap  Pengesahan 

Setelah pembentukan koperasi sekolah tahap selanjutnya adalah pengajuan pengesahan ke kantor koperasi setempat dengan melampirkan : 
  • Anggaran Dasar/ Akta pendirian koperasi rangkap tiga, yang asli bermaterai 
  • Berita acara pembentukan koperasi 
  • Neraca awal  koperasi 
Apabila semuanya memenuhi persyaratan Kantor Dinas Koperasi selambat – lambatnya 3 bulan sejak pemgajuan, memberikan pengesahan. Bila persyaratan kurang lengkap bisa ditolak atau dikembalikan  
 
Jenis Usaha Koperasi Sekolah 

Pada dasarnya koperasi sekolah didirikan untuk membantu memenuhi kebutuhan  para siswa. Untuk itu jenis usaha koperasi sebaiknya mempertimbangkan kebutuhan siswa tersebut. Kegiatan usaha yang bisa dilakukan koperasi sekolah diantaranya : 
  1. Unit usaha pertokoan, unit ini bertujuan melayani kebutuhan pokok para siswa. Umumnya barang yang disediakan di toko adalah alat tulis, seragam sekolah, buku pelajaran dan barang lainnya. 
  2. Unit usaha cafetaria/kantin sekolah, unit ini bertujuan menyediakan kebutuhan makanan dan minuman bagi siswa dengan harga murah, kebersihan dan  kesehatan lebih terjaga, serta siswa tidak perlu ke luar lingkungan sekolah. 
  3. Unit usaha simpan pinjam, unit ini bertujuan mendidik siswa untuk hemat dan gemar menabung. Unit ini juga bisa memberikan pinjaman pada siswa yang membutuhkan. 
  4. Unit usaha jasa lainnya,  unit ini bertujuan memberikan layanan jasa pada para siswa. Unit ini disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan  ekonomi masyarakat. Unit dapat  berupa usaha fotocopy, penjilidan, pengetikan serta lainnya. 

Pengelolaan Koperasi Sekolah 

Untuk keberlangsungan koperasi sekolah, maka harus dikelola dengan sebaikbaiknya. Yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan koperasi sekolah adalah : 

1. Bidang Keanggotaan 

Perlu diatur tentang syarat keanggotaan, masa berakhir, hak dan kewajibannya. 
Persayaratan jadi anggota koperasi : 
  • Siswa terdaftar aktif di sekolah tersebut 
  • Siswa sanggup memenuhi ketentuan yang berlaku 
  • Siswa memenuhi kewajiban sebagai anggota koperasi 
Keanggotaan siswa pada koperasi sekolah akan berakhir,jika : 
  • Siswa meninggal dunia 
  • Siswa pindah sekolah 
  • Siswa berhenti sekolah baik karena telah lulus dari sekolah tersebut atau karena alasan lain. 
Hak siswa sebagai anggota koperasi sekolah: 
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus 
  • Memberikan saran baik diminta maupun tidak 
  • Mendapatkan SHU sesuai ketentuan 
  • Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lainnya 
  • Memberikan suara dalam Rapat Anggota 
  • Mengetahui perkembangan koperasi 
Selain memiliki hak, anggota juga mempunyai kewajiban diantaranya : 
  • Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah ditetapkan 
  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan memajukan koperasi 
  • Menjaga nama baik koperasi sekolah 
2. Bidang Organisasi 

Bidang ini berkaitan dengan perangkat organisasi koperasi yang  meliputi rapat  anggota, pengurus dan pengawas. Ketiganya harus berjalan sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya. 

3. Bidang Administrasi 

Koperasi yang baik  adalah yang memiliki administrasi dan pembukuan  yang baik dan tertib. Untuk itu koperasi perlu melengkapi administrasi keanggotaan dan administrasi keuangan sesuai prinsip yang berlaku. 


 
4. Bidang Permodalan 

Modal koperasi sekolah bisa dari modal sendiri maupun modal dari luar. 
  • aModal sendiri yaitu modal yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib,  dan dana cadangan yang berasal dari SHU yang tidak dibagi 
  • Modal dari luar yaitu modal  yang berasal dari simpanan sukarela,  pinjaman dari bank, pinjamanan dari koperasi lain, ataupun sumber lainnya. 
5. Pembinaan  

Kepala sekolah dan guru harus memberikan pembinaan secara kontinu guna kelancaran dan kelangsungan koperasi sekolah. Pembinaan bisa dalam bentuk : 
  • Pemberian fasilitas yang diperlukan koperasi sekolah, seperti ruangan, peralatan dan perlengkapan. 
  • Pendidikan perkoperasian baik melalui mata pelajaran ekonomi atau pelatihan khusus. 
  • Studi banding ke koperasi sekolah lain 
Sisa Hasil Usaha 

Menurut  UU Perkoperasian No 25 tahun 1992 pasal 45 ayat (1) disebutkan bahwa Sisa Hasil Usaha  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan. Ayat (2) Sisa hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat  Anggota. 

SHU yang dibagikan pada anggota dalam bentuk : 

1. Jasa modal /jasa simpanan. 

Jasa modal ini dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan anggota tersebut di koperasi. Semakin besar simpanan maka akan senmakin besar jasa simpanan yang diterima. Untuk menghitung jasa simpanan dengan rumus : 

2. Jasa anggota/ jasa usaha  

Jasa anggota dibagikan kepada anggota berdasarkan kontribusinya pada koperasi sesuai dengan jenis koperasinya : 

a. Koperasi komsumsi 

Besarnya jasa anggota pada koperasi ini berdasarkan besar kecilnya anggota berbelanja di koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus: 
  

b. Koperasi simpan pinjam 

Besarnya jasa anggota pada koperasi simpan pinjam tergantung dari jumlah jasa pinjaman yang diberikan anggota pada koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus  

c. Koperasi produksi 

Besarnya jasa anggota pada koperasi produksi ditentukan oleh besar kecilnya anggota menjual hasil produksi ke koperasi. Untuk menghitungnya dengan rumus 
   
Cara  pembagian SHU 
 
Contoh :  
SHU koperasi komsumsi “Maju” pada tahun 2018 memperoleh SHU Rp50.000.000,00. 
SHU itu sipa dibagi pada anggota  . Dalam AD/ART pengalokasiannya : 
  • 25% untuk dana cadangan 
  • 20% untuk jasa modal 
  • 20% untuk jasa anggota 
  • 10% dana pengurus 
  • 5 % dana sosial 
  • 5% dana pendidikan 
  • 5% dana pembangunan lingkungan 
  • 10% dana pegawai 

Alokasi perhitungannya sebagai berikut :  


Jika pak Ibrahim sebagai anggota mempunyai simpanan pokok  Rp500.000,00, dan simpanan wajib Rp2.500.000,00 sedangkan total modal koperasi Rp60.000.000,00. Pak Ibrahim berbelanja di koperasi senilai Rp1.000.000,00 dan total penjualan koperasi pada anggota Rp40.000.000,00. Berapakah SHU yang akan diterima pak Ibrahim? Mari kita hitung : 

                  

C. Rangkuman  

1. Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah baik sekolah dasar, maupun sekolah menengah atau yang sederajat, dengan anggotanya siswa sekolah tersebut. 
 
2. Tujuan didirikannya Koperasi sekolah adalah untuk: 
a. Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi 
b. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian 
c. Melatih siswa untuk tanggung jawab, disiplin dan bergotong royong 
d. Melatih siswa agar punya pengalaman praktis dalam berkoperasi 
e. Menumbuhkan jiwa demokratis  
 
3. Ciri koperasi sekolah : 
a. Anggotanya siswa sekolah tersebut 
b. Keanggotaan selama yang bersangkutan menjadi siswa sekolah tersebut. 
c. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum 
d. Koperasi serba usha 
e. Mempunyai manfaat ekonomi dan pendidikan 
 

4. Tahap pendirian koperasi : 

a. Tahap persiapan 
Pada tahap ini kepala sekolah, guru, siswa mengadakan peretemuan untuk membahas pendirian koperasi sekolah. Selanjutnya membentuk  panitia yang akan melakukan persiapan-persiapan.   

b. Tahap pembentukan 
Setelah tahap persiapan selesai selanjutnya tahap pembentukan. Pada tahap adalah rapat pembentukan koperasi sekolah 

c. Tahap  Pengesahan 
Setelah pembentukan koperasi sekolah tahap selanjutnya adalah pengajuan pengesahan ke kantor koperasi setempat . 
 
5. Kegiatan usaha yang bisa dilakukan koperasi sekolah diantaranya : 
a. Unit usaha pertokoan, unit ini bertujuan mealayani kebutuhan pokok para siswa.  
b. Unit usaha cafetaria/kantin sekolah, unit ini bertujuan menyediakan kebutuhan makanan dan minuman bagi siswa dengan harga murah, kebersihan dan  kesehatan lebih terjaga, serta siswa tidak perlu ke luar lingkungan sekolah. 
c. Unit usaha simpan pinjam, unit ini bertujuan mendidik siswa untuk hemat dan gemar menabung.. 
d. Unit usaha jasa lainnya,  unit ini bertujuan memberikan layanan jasa pada para siswa.  
 
6. Pengelolaan Koperasi Sekolah meliputi : 
a. Bidang keanggotaan 
b. Bidang organisasi 
c. Bidang administrasi 
d. Bidang permodalan 
e. Pembinaan 
 

7. Sisa Hasil Usaha  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban pada tahun yang bersangkutan.. 
SHU yang dibagikan pada anggota dalam bentuk : 
a. Jasa modal /jasa simpanan. 
Jasa modal ini dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan anggota tersebut di koperasi.  

b. Jasa anggota/ jasa usaha  
Jasa anggota dibagikan kepada anggota berdasarkan kontribusinya pada koperasi sesuai dengan jenis koperasinya : 
1) Koperasi komsumsi 
Besarnya jasa anggota pada koperasi ini berdasarkan besar kecilnya anggota berbelanja di koperasi.  
2) Koperasi simpan pinjam 
Besarnya jasa anggota pada koperasi simpan pinjam tergantung dari jumlah jasa pinjaman yang diberikan anggota pada koperasi.  
3) Koperasi produksi 
Besarnya jasa anggota pada koperasi produksi ditentukan oleh besar kecilnya anggota menjual hasil produksi ke koperasi.  
 

D. Latihan Soal 

Untuk mengukur tingkat pemahaman kalian terhadap kegiatan pembelajaran  1 ini, jawablah soal latihan  berikut tanpa melihat kunci jawaban terlebih  dahulu, kemudian cek berapa jawaban kalian yang benar, dan kalikan dengan  10.  Hasilnya itulah nilai anak-anak. Kalau nilainya kurang dari 80, pelajari lagi  sampai memperoleh nilai 80. Selamat mengerjakan. 
 
Latihan 2  

Pilihlah salah satu jawaban yang menurut kamu paling tepat ! 

1. Anggota koperasi sekolah  terdiri atas ... . 
A. siswa 
B. guru 
C. karyawan 
D. siswa dan guru 
E. siswa, guru dan karyawan 
 
2. Berikut yang bukan merupakan landasan hukum pendirian koperasi sekolah adalah.... 
A. UU Nomor 25 Tahun 1992 
B. UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 
C. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah  
D. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian 
E. Tap. MPR No.II/MPR/1993 
 
3. Tujuan didirikannya koperasi sekolah … . 
A. sebagai kegiatan ekstrakulikuler 
B. mencari laba 
C. menjual barang-barang mewah 
D. memenuhi kebutuhan siswa  sehari – hari 
E. menunjang program pemerintah 

4. Koperasi sekolah termasuk koperasi ... . 
A. konsumsi 
B. kredit 
C. produksi 
D. jasa 
E. serba usaha 
 
5. Ciri koperasi sekolah adalah ... . 
A. keanggotaan dapat dipindahkan 
B. umumnya jenis koperasi produksi 
C. anggotanya siswa-siswa 
D. satusnya berbadan hukum 
E. SHU dibagi rata 
 
6. Ketika akan mendirikan  koperasi sekolah langkah  awal yang harus dilakukan adalah... . 
A. Pembentukan Anggaran Dasar 
B. Pembentukan panitia pendirian 
C. Mengadakan rapat pengurus 
D. Pembentukan sekretariat 
E. Melapor pada departemen koperasi 
 
7. Koperasi yang baik  adalah yang memiliki administrasi dan pembukuan  yang baik dan tertib,  merupakan pengelolaan  koperasi bidang ... . 
A. Keanggotaan 
B. Administrasi 
C. Pembinaan 
D. Pembinaan 
E. Permodalan 

 
8. SHU anggota dibagikan secara transparan. Pernyataan yang tepat terkait pembagian SHU tersebut adalah ... . 
A. SHU dibagi secara adil sesuai anggaran 
B. Koperasi membuktikan sebagai badan usaha sehat kepada anggota. 
C. Tiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif besarnya partisipasi  dalam koperasi 
D. SHU dapat dibagi kepada anggota bersumberdari anggota sendiri. 
E. SHU yang diterima anggota merupakan intensif dari modal  yang diinvestasikan . 
 
9. Jasa yang dibagi pada anggota berdasarkan besar kecilnya simpanan adalah ...  
A. jasa anggota 
B. jasa pembelian 
C. jasa pinjaman 
D. jasa modal 
E. jasa penjualan 
 
10. Annisa  menjadi anggota koperasi  Makmur Sejahtera. Selama satu tahun menjadi anggota memiliki simpanan sebesar Rp3.000.000,00. Jika simpanan seluruh anggota Rp60.000.000,00 dan jasa modal yang dibagikan Rp9.000.000,00, jasa modal diterima Annisa sebesar ... . 
A. Rp425.000,00 
B. Rp450.000,00 
C. Rp475.000,00 
D. Rp500.000,00 
E. Rp525.000,00 

 
Kunci Jawaban
 
1. A
Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya para siswa dari sekolah tersebut 
 
2. E
Landasan hukum berdirinya koperasi sekolah yaitu : 
  1. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang ketentuan pokok mengenai Koperasi Sekolah  
  2. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984  
  3. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian 
  4. UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian  
3. D
Koperasi sekolah didirikan dengan tujuan : 
  1. Mendidik siswa untuk latihan berkoperasi 
  2. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian 
  3. Melatih siswa untuk tanggung jawab, disiplin dan bergotong royong 
  4. Melatih siswa agar punya pengalaman praktis dalam berkoperasi 
  5. Menumbuhkan jiwa demokratis  
4. E
Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha lebih dari satu kegiatan usaha 
 
5. C
Ciri-ciri koperasi sekolah adalah : 
  1. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum 
  2. Anggotanya adalah siswa sekolah tersebut 
  3. Keanggotaan berlangsung selama yang bersangkutan terdafar sebagi siswa sekolah tersebut 
  4. Koperasi sekolah merupakan koperasi serba usaha 
  5. Koperasi sekolah mempunyai manfaat baik secara ekonomi maupun pendidikan 

Baca Juga - Materi Permintaan

6. B
Tahapan pendirian koperasi sekolah : 
a. Tahap persiapan 
Pada tahap ini kepala sekolah, guru, siswa mengadakan peretemuan untuk membahas pendirian koperasi sekolah. Selanjutnya membentuk  panitia yang akan melakukan persiapan-persiapan.   
b. Tahap pembentukan 
Setelah tahap persiapan selesai selanjutnya tahap pembentukan. Pada tahap adalah rapat pembentukan koperasi sekolah 
c. Tahap  Pengesahan 
Setelah pembentukan koperasi sekolah tahap selanjutnya adalah pengajuan pengesahan ke kantor koperasi setempat 
 
7. B Bidang Administrasi 
Koperasi yang baik  adalah yang memiliki administrasi dan pembukuan  yang baik dan tertib. Untuk itu koperasi perlu melengkapi administrasi keanggotaan dan administrasi keuangan sesuai prinsip yang berlaku 
 
8. C
Pengelolaan koperasi dilakukan secara terbuka, setiap anggota dapat menghitung sendiri secara kuantitatif besarnya partisipasi anggota 
 
9. D
Jasa modal adalah jasa yang dibagikan kepada anggota berdasrkan atas jumlah simpanan masing-masing anggota 
 
10. B 
Menghitung SHU jasa modal anggota : 

Baca Juga - Materi Penawaran

 

E. Penilaian Diri  

Untuk mengetahui pemahaman anak-anak terhadap penguasaan materi pada kegiatan pembelajaran 2 ini, silahkan anak-anak melakukan penilaian diri dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut ini dengan jujur.  

Jika anak-anak menjawab “Ya” dengan jumlah 80%, dapat meneruskan ke pembelajaran berikutnya. Jika persentase yang diperoleh kurang dari 80 %, anakanak mempelajari lagi kegiatan belajar ini sampai  tuntas. 

Demikianlah informasi yang bisa kami sampaikan, mudah-mudahan dengan adanya Materi Koperasi Sekolah Mapel Ekonomi kelas 10 SMA/MA ini para siswa akan lebih semangat lagi dalam belajar demi meraih prestasi yang lebih baik. Selamat belajar!! 

#
Koperasi Sekolah File ini dalam Bentuk .pdf File Size 74Kb
Diupload oleh www.bospedia.com


    Pencarian yang paling banyak dicari
    • tugas pengurus koperasi sekolah
    • koperasi sekolah adalah
    • ciri-ciri koperasi sekolah
    • keanggotaan koperasi sekolah
    • maksud koperasi sekolah
    • koperasi adalah
    • organisasi koperasi sekolah
    • contoh koperasi sekolah
    Post a Comment

    Post a Comment